Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengoperasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui chatbot WhatsApp sejak 1 Mei 2026. Inovasi ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka secara daring tanpa keharusan mendatangi kantor Samsat fisik.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan fasilitas ini sebagai langkah percepatan transformasi digital layanan publik di wilayah tersebut, dilansir dari Money. Integrasi sistem juga telah dilakukan melalui fitur e-Samsat yang tersedia pada aplikasi perbankan DIGI by bank bjb.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa kehadiran layanan digital ini ditujukan untuk mengakomodasi masyarakat dengan mobilitas tinggi. Penyelenggaraan sistem melalui platform percakapan populer ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses administrasi perpajakan daerah.
"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep, Selasa (5/5/2026).
Wajib pajak dapat mengakses fitur tersebut dengan menghubungi nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818. Pengguna cukup mengirimkan pesan pembuka untuk kemudian memilih menu pembayaran pajak kendaraan dan mengikuti instruksi verifikasi data menggunakan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menerbitkan rincian tagihan beserta kode bayar unik. Pembayaran dapat diselesaikan melalui berbagai kanal elektronik, termasuk anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan seluler, platform niaga daring, gerai minimarket, hingga layanan dompet digital.
Langkah digitalisasi ini juga didukung oleh data laporan Digital 2026 dari We Are Social yang menunjukkan tingginya penetrasi WhatsApp di Indonesia. Tercatat sebanyak 90,8 persen pengguna internet di tanah air aktif menggunakan aplikasi tersebut setiap bulannya.