Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah resmi meluncurkan fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan menggunakan chatbot WhatsApp mulai 1 Mei 2026. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Pengembangan layanan digital ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Barat sebagaimana dilansir dari Regional. Selain melalui WhatsApp, sistem pembayaran juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI milik bank bjb.

Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menjelaskan bahwa kehadiran inovasi ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara praktis. Layanan tersebut terhubung langsung dengan fitur Sapa Warga untuk verifikasi data kendaraan.

"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep Supriatna, Kepala Bapenda Jawa Barat.

Proses administrasi dilakukan dengan menyimpan nomor resmi Bapenda Jabar di 0811-2230-1818 dan mengirimkan pesan awal untuk memulai percakapan. Wajib pajak cukup mengikuti instruksi chatbot dengan memasukkan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan sebagai syarat verifikasi identitas.

Sistem kemudian akan menerbitkan rincian tagihan beserta kode pembayaran yang bisa digunakan melalui berbagai kanal digital, seperti ATM, mobile banking, hingga e-commerce. Program ini melengkapi kebijakan sebelumnya yang membolehkan pembayaran pajak tahunan tanpa menyertakan KTP asli.

Bapenda Jabar mencatat sektor ini sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah dengan realisasi penerimaan yang signifikan. Hingga 8 Mei 2026, total penerimaan daerah menyentuh angka Rp37.255.538.390 dengan kontribusi terbesar dari pajak kendaraan motor.

Realisasi Penerimaan Daerah Jabar Per 8 Mei 2026
Jenis PenerimaanJumlah Realisasi (Rp)
Pajak Kendaraan Bermotor18.511.958.500
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor14.449.358.500
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah3.216.401.051
Lain-lain PAD yang Sah658.707.312
Retribusi Daerah209.815.700
Pajak Air Permukaan189.102.400
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan12.170.927
Pajak Alat Berat8.024.000

Data keuangan menunjukkan total pengeluaran daerah pada periode yang sama mencapai Rp46.510.891.250. Alokasi terbesar digunakan untuk belanja barang dan jasa senilai Rp21.507.393.147 serta belanja modal sebesar Rp17.349.588.247.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menyalurkan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp4.402.629.000 dan pemerintah desa senilai Rp904.350.000. Saat ini, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp376.708.798.535.

Artikel terkait

Rekomendasi