Bapenda Sumsel Tingkatkan Kepatuhan Pajak Melalui Siguntang Menyapa

Bapenda Sumsel Tingkatkan Kepatuhan Pajak Melalui Siguntang Menyapa

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan menggencarkan program Siguntang Menyapa di seluruh kabupaten dan kota pada Sabtu, 9 Mei 2026, guna mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Layanan jemput bola ini dilaksanakan secara serentak setiap hari Selasa dengan melibatkan personel dari Jasa Raharja Sumsel serta Ditlantas Polda Sumsel di lokasi pusat aktivitas masyarakat.

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab mereka.

"Program ini merupakan langkah jemput bola guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," katanya.

Pelaksanaan kegiatan di Kota Palembang pada Selasa (5/5) menyasar area publik strategis seperti Palembang Square, Palembang Icon, hingga Kolam Renang Lumban Tirta.

"Melalui program ini, kami hadir langsung di tengah masyarakat agar lebih mudah dan meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak," jelas Rizwan.

Berdasarkan data resmi dari Aplikasi Siguntang hingga 5 Mei 2026, terdapat 5.834 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.

"Data dari Aplikasi SIGUNTANG per 5 Mei 2026 mencatat sebanyak 5.834 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat masih menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, 900 unit kendaraan atau sekitar 15,42 persen telah melakukan pembayaran," kata Rizwan.

Pihak otoritas menilai angka pembayaran tersebut sebagai respons positif dari warga meski program ini baru memasuki tahap pelaksanaan kedua sejak diresmikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Respons masyarakat cukup baik dan kami optimistis ke depan angka kepatuhan akan terus meningkat," ujarnya.

"Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ungkap Kepala Bapenda Sumsel Ahmad Rizwan.

Sementara itu di wilayah lain, Bapenda Kabupaten Maros mencatat adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp5,01 miliar dari total 11.502 unit kendaraan hingga April 2026.

Kasie Pendataan dan Penagihan Bapenda Maros, Anas Perwira, menyebutkan tunggakan didominasi kendaraan roda dua sebanyak 9.200 unit dengan nilai Rp1,33 miliar, sedangkan roda empat mencapai Rp3,68 miliar.

"Berdasarkan data di lapangan, banyak kendaraan beralamat di Maros sudah pindah tangan ke daerah lain, tapi tidak dilaporkan oleh pemiliknya," ujarnya sebagaimana dikutip dari DDTCNews.

Selain faktor pindah tangan, pihak Bapenda mengidentifikasi bahwa kelalaian wajib pajak terhadap tanggal jatuh tempo menjadi penyebab utama membengkaknya nilai tunggakan tersebut.

"Penertiban pajak juga dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan pemkab Maros," kata Anras.

Bapenda berencana mengintensifkan penagihan melalui metode pintu ke pintu (door to door) serta penempelan stiker khusus pada kendaraan yang terbukti menunggak pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi