Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas merancang penerapan kebijakan windfall tax atau pajak keuntungan mendadak yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan rasio penerimaan negara agar mencapai target 11,82 persen hingga 12,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Target rasio penerimaan tersebut dialokasikan melalui penerimaan perpajakan sebesar 10,02 persen hingga 10,50 persen PDB serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,80 persen hingga 1,89 persen PDB. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 mengungkapkan bahwa strategi ini mencakup modernisasi administrasi dan digitalisasi basis data untuk meminimalisir kebocoran anggaran.
Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut adalah pengenaan pajak atas 'durian runtuh' bagi industri tertentu yang mengalami lonjakan keuntungan akibat dinamika pasar atau harga komoditas global. Bappenas menekankan bahwa langkah ini akan dibarengi dengan penguatan pengawasan serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Penguatan pengawasan, simplifikasi regulasi untuk mengurangi informalitas, penerapan windfall tax secara terukur dan terarah, serta penguatan sinergi pusat dan daerah," tulis dokumen RKP 2027 yang dilansir pada Jumat (8/5/2026).
Pemerintah juga memfokuskan kebijakan pada perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal dan penggunaan sistem Coretax Administration berbasis analisis data. Upaya ini dibarengi dengan optimalisasi pendapatan dari sektor ekonomi digital dan hilirisasi sumber daya alam guna memperkuat kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Selain itu, terdapat rencana penajaman insentif fiskal agar lebih tepat sasaran dalam mendorong investasi pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi. Pemerintah juga akan memperbaiki manajemen restitusi pajak dan menerapkan skema pajak khusus bagi pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan signifikan dari kenaikan harga komoditas secara mendadak.
Pada sektor kepabeanan, penguatan sistem informasi CEISA akan ditingkatkan untuk menindak praktik pelaporan rendah dan peredaran barang ilegal. Sementara itu, optimalisasi PNBP akan dilakukan melalui tata kelola migas, royalti sumber daya alam, serta penggunaan sistem informasi SIMBARA untuk sektor mineral dan batubara.
Penguatan kapasitas fiskal daerah juga menjadi prioritas melalui digitalisasi sistem perpajakan di tingkat lokal untuk meningkatkan daya tarik investasi daerah. Integrasi data antara instansi pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat kontribusi ekonomi wilayah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
"Insentif pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong sektor prioritas dan unggulan daerah, serta memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional," tutup keterangan dalam dokumen RKP tersebut.