Barantin dan BPJPH Perketat Pengawasan Halal Produk Impor

Barantin dan BPJPH Perketat Pengawasan Halal Produk Impor

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi mengintegrasikan pengawasan komoditas pangan impor melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan memperketat masuknya produk hewan, ikan, dan tumbuhan menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026.

Integrasi sistem informasi dan pertukaran data antarlembaga menjadi poin utama dalam kesepakatan tersebut. Dilansir dari Ekonomi, kolaborasi ini mencakup sinkronisasi pengawasan keamanan hayati dengan standar sertifikasi halal nasional di pintu masuk wilayah Indonesia.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa kebijakan ini menempatkan sertifikat halal sebagai dokumen pelengkap yang wajib disertakan dalam proses tindakan karantina. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari perbatasan hingga setelah produk beredar di pasar.

"Sertifikat halal kini menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina. Melalui MoU ini, kami melakukan integrasi sistem informasi dan pertukaran data agar pengawasan di perbatasan [at-border] hingga setelah perbatasan [post-border] dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat arus logistik," ujar Karding dalam keterangan tertulis.

Karding menambahkan bahwa penguatan sinergi ini merupakan bentuk dukungan terhadap jaminan produk pangan nasional di tengah derasnya arus perdagangan internasional. Proses pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan guna mencegah masuknya produk berisiko.

"Kami berharap melalui kerja sama ini juga ke depannya dapat mendukung peningkatan daya saing komoditas Indonesia di pasar global," ujar Karding.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Sinergi ini dianggap krusial untuk memastikan seluruh barang yang beredar telah teridentifikasi dengan jelas.

"Pelabelan halal ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Sertifikat halal ini bukan melarang pemasukan produk non halal, namun kita labeli mana yang halal dan non halal untuk pemasukan dari semua negara," ujar Ahmad Haikal Hasan.

Kedua lembaga tersebut juga menyepakati perluasan ruang lingkup kerja sama yang meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sosialisasi jaminan halal. Kolaborasi ini juga mencakup aspek penegakan hukum dalam menangani kasus pelanggaran lalu lintas komoditas pangan.

Artikel terkait

Rekomendasi