Bapenda Jawa Tengah Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Bapenda Jawa Tengah Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengizinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli sesuai data STNK. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu, 9 Mei 2026, guna memudahkan wajib pajak yang belum melakukan balik nama kendaraan.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat agar tetap patuh membayar pajak tepat waktu. Kelonggaran aturan ini tetap mengedepankan aspek legalitas administrasi melalui persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pemohon di kantor Samsat, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi," katanya Muhamad Masrofi, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Meskipun syarat KTP pemilik lama ditiadakan, pemohon diwajibkan menyertakan surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dokumen tersebut berisi komitmen pemilik baru untuk segera memproses balik nama kendaraan pada periode tahun berikutnya guna merapikan data registrasi kepolisian.

"Diberikan form yaitu yang pertama pemblokiran, blokir atas kendaraan tersebut pada tahun 2027, and juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Itu baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini," ucap Muhamad Masrofi, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Selain surat pernyataan, warga tetap wajib membawa dokumen asli berupa STNK dan KTP atas nama pemilik yang baru saat mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah. Namun, kemudahan ini hanya bersifat sementara dan dijadwalkan berakhir pada Desember 2026 mendatang.

Pengecualian berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah Jawa Tengah yang tetap harus mengikuti prosedur reguler. Fasilitas pembayaran tanpa KTP pemilik lama ini juga belum tersedia pada layanan Samsat BUMDes, Samsat Corporate, maupun melalui platform digital aplikasi Signal.

Artikel terkait

Rekomendasi