Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi meluncurkan fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui chatbot WhatsApp mulai Senin, 1 Mei 2026. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat di wilayah Jawa Barat dalam melakukan kewajiban perpajakan tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Sistem baru ini merupakan bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik di Jawa Barat yang kini terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI milik bank bjb. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, layanan ini ditujukan khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat dan belum tersedia untuk cakupan nasional.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan solusi bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi agar tetap taat hukum secara praktis. Penegasan mengenai kemudahan akses ini disampaikan oleh otoritas terkait guna memastikan transparansi dalam setiap transaksi pembayaran pajak.
"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep, Kepala Bapenda Jawa Barat.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu menghubungi nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818 dengan mengirimkan pesan awal. Setelah masuk ke dalam sistem chatbot yang terhubung dengan fitur 'Sapa Warga', pengguna dapat mengikuti instruksi menu untuk mengecek data kendaraan hingga mendapatkan kode pembayaran.
Proses administrasi mengharuskan pengguna memilih menu pembayaran pajak dan memasukkan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Jika verifikasi data berhasil, sistem akan menerbitkan rincian tagihan beserta kode bayar unik untuk penyelesaian transaksi.
Metode pelunasan tagihan tersedia melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, e-commerce, hingga dompet digital. Setelah transaksi tervalidasi oleh sistem, wajib pajak akan menerima bukti Elektronik Surat Keterangan Pajak Pembayaran (e-SKPP) dalam format dokumen digital PDF.