Baznas dan BSI Luncurkan Layanan Digital Kurban serta Dam Haji

Baznas dan BSI Luncurkan Layanan Digital Kurban serta Dam Haji

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi meluncurkan layanan pembayaran kurban dan dam haji berbasis digital di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Cahaya, kolaborasi ini bertujuan memfasilitasi jemaah haji sekaligus memberdayakan peternak lokal di pedesaan Indonesia.

Integrasi layanan ini dapat diakses jemaah melalui aplikasi BYOND by BSI serta seluruh jaringan kantor cabang BSI di tanah air. Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu memperluas inklusi keuangan syariah dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana sosial Islam.

"BSI akan coba mengikhtiarkan ibadah ini menjadi lebih indah. Kami siap memberikan layanan pembayaran kurban dan dam haji via BYOND BSI," ujar Bob Tyasika Ananta, Wakil Direktur Utama BSI.

Data internal BSI menunjukkan dominasi signifikan dalam pelayanan jemaah haji tahun 2026, di mana 84 persen atau sekitar 170.000 jemaah mendaftar melalui bank tersebut. Bob memproyeksikan potensi pembayaran dam melalui platform digital mencapai 22.500 jemaah dengan estimasi nilai menyentuh Rp55,8 miliar.

"BSI bersama Baznas juga terus memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan filantropi Islam," tambah Bob.

Sebagai bentuk komitmen sosial, BSI sebelumnya telah menyerahkan zakat perusahaan dan pegawai kepada Baznas RI sebesar Rp289,3 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari zakat korporasi senilai Rp250,3 miliar dan kontribusi pegawai sebesar Rp39,5 miliar.

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan instrumen penting dalam membangun ekonomi keadilan syariah. Menurutnya, pelaksanaan kurban dan dam di dalam negeri memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi peternak kecil serta pemenuhan gizi masyarakat miskin.

"Kalau yang dilihat sisi manfaat dan maslahatnya, maka kurban termasuk dam itu lebih bermanfaat jika dilaksanakan di tanah air," kata Sodik Mudjahid, Ketua Baznas RI.

Sodik menambahkan bahwa momentum Idul Adha seringkali menjadi satu-satunya waktu bagi sebagian masyarakat untuk mengonsumsi daging. Baznas mencatat potensi dana kurban nasional sangat besar, yakni berada pada kisaran Rp19 triliun hingga Rp34 triliun per tahun.

Berdasarkan data target operasional, Baznas membidik kenaikan transaksi dam haji dari 10.000 pada tahun lalu menjadi 30.000 transaksi di tahun 2026. Sementara itu, regulasi pemerintah kini memberikan keleluasaan bagi jemaah untuk memilih lokasi pelaksanaan dam.

"Kalau separuh saja dari jemaah haji Indonesia melaksanakan dam di tanah air, berarti ada sekitar 250 ribu kambing yang harus disiapkan. Ini peluang besar bagi peternak rakyat," ujar M. Afief Mundzir, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI.

Kebijakan pembayaran dam dan kurban di Indonesia ini telah diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Agama. Selain itu, terdapat fatwa dari Majelis Tarjih Muhammadiyah yang memberikan landasan hukum bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban tersebut di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi