PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menyatakan tidak serta-merta menaikkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah bagi nasabah, baik skema fixed maupun floating, setelah adanya kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin ke level 5,25 persen pada Jumat (22/5).
Kebijakan penyesuaian bunga kredit perbankan tersebut tetap diselaraskan dengan kondisi likuiditas dan pasar, di mana fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia hanya menjadi salah satu parameter pertimbangan.
"Perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan BCA dalam menentukan suku bunga kredit. Namun demikian, kenaikan BI Rate tidak secara otomatis mendorong penyesuaian suku bunga KPR BCA, baik untuk bunga fixed maupun floating," ujar Hera F. Haryn, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA.
Meskipun demikian, data resmi perseroan menunjukkan adanya pergerakan pada Suku Bunga Dasar Kredit KPR BCA per 30 April 2026 yang menyentuh angka 9,16 persen, atau naik dari posisi per 31 Maret 2026 yang sebesar 8,89 persen.
Di sisi lain, seperti dilansir dari Keuangan, pertumbuhan positif masih membayangi kinerja penyaluran KPR BCA dengan realisasi kredit baru mencapai Rp 8,5 triliun hingga Maret 2026, sehingga total outstanding KPR melonjak 5,2 persen secara tahunan menjadi Rp 142,3 triliun.
Manajemen perseroan juga mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan untuk sektor KPR ini masih berada dalam koridor aman dan terjaga di level 1,9 persen.
"Untuk tahun 2026, BCA menargetkan penyaluran KPR tumbuh 6% hingga 7% dengan kualitas kredit tetap dijaga pada level yang sehat dan prudent," kata Hera F. Haryn, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA.