Bea Cukai Awasi Kartu Pokemon Bawaan Penumpang Pesawat

Bea Cukai Awasi Kartu Pokemon Bawaan Penumpang Pesawat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap komoditas kartu koleksi atau trading card game yang dibawa oleh penumpang pesawat internasional dari luar negeri. Aturan mengenai pembatasan barang bawaan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 16 Mei 2026, menyusul maraknya tren berburu kartu Pokemon ke luar negeri.

Dilansir dari Money, regulasi kepabeanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang serta awak sarana pengangkut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menegaskan bahwa seluruh kartu permainan yang dibawa dari luar negeri tidak luput dari pemeriksaan petugas kepabeanan.

"Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai," ujar Hengky.

Pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk bagi penumpang sebesar 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, atau setara Rp 8,7 juta dengan asumsi kurs Rp 17.500 per dollar AS. Penumpang tidak perlu mengkhawatirkan pemeriksaan selama nilai barang bawaan mereka masih di bawah batas tersebut dan ditujukan untuk pemakaian sendiri.

"Selama total nilai Pokemon Card yang dibawa masih dalam batas fasilitas tersebut dan jumlahnya tergolong untuk keperluan pribadi atau koleksi pribadi, prosesnya umumnya tidak menjadi masalah," kata Hengky.

Petugas akan memberlakukan tindakan berbeda jika jumlah kartu yang dibawa melebihi batas kewajaran untuk koleksi pribadi. Apabila terdapat indikasi komersial, komoditas tersebut dikategorikan sebagai impor biasa dan dikenakan bea masuk serta pajak impor resmi.

Jenis kartu premium seperti PSA Grade yang memiliki sertifikasi internasional menjadi salah satu perhatian utama karena mempunyai nilai ekonomi tinggi. Penumpang diimbau selalu membawa bukti transaksi atau invoice pembelian untuk memperlancar proses pemeriksaan di bandara.

"Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya," ujarnya.

Pengetatan ini dilakukan demi menegakkan regulasi impor barang bawaan secara konsisten. Pihak otoritas menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh pelintas batas negara.

"Bea Cukai hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil bagi semua pihak," kata Hengky.

Artikel terkait

Rekomendasi