Petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya ekspor emas ilegal seberat 17,55 kilogram senilai Rp45,73 miliar melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional sepanjang April hingga Mei 2026.
Penggagalan komoditas bernilai tinggi tersebut dilakukan dalam 12 kali penindakan dengan menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia (WNI), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Emas yang disita ditemukan dalam berbagai bentuk seperti cast bar, kepingan, serta perhiasan yang disembunyikan pelaku di dalam koper, saku pakaian, hingga dipakai langsung sebagai kalung.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari hasil analisis mendalam terhadap pergerakan barang bawaan penumpang internasional.
"Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.
Kronologi penindakan bermula pada 16 April 2026 saat petugas menangkap seorang WNI berinisial LCD tujuan Hong Kong yang membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram dengan nilai mencapai Rp7,6 miliar.
Aksi serupa digagalkan pada 19 Mei 2026 dari seorang WNA Tiongkok berinisial FH yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar menuju Hong Kong.
Penyelundupan berlanjut pada 20 Mei 2026 oleh dua WNA Tiongkok, yakni XWQ dengan 2 batang emas seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar, dan FCT yang membawa 2 batang emas seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.
Satu hari setelahnya, pada 21 Mei 2026, petugas kembali menangkap WNA Tiongkok berinisial WW yang kedapatan membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram dengan taksiran nilai Rp1,61 miliar.
Puncak penangkapan terjadi pada 24 Mei 2026 dengan pengungkapan tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan warga negara Tiongkok bermodus membawa emas batangan jenis cast bar.
Para pelaku tersebut adalah ZH (251,8 gram, Rp0,662 miliar), ZL (401,5 gram, Rp1,06 billion), WJ (392,5 gram, Rp1,03 miliar), GJ (414 gram, Rp1,09 miliar), ZQ (516 gram, Rp1,36 miliar), CG (514 gram, Rp1,35 miliar), dan WHL (149,84 gram, Rp0,394 miliar).
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani uji laboratorium kepabeanan guna memastikan kadar emas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut," jelas Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.
Pihak otoritas bandara menegaskan bahwa pengawasan komoditas berharga di pintu keluar internasional akan semakin diperketat demi mencegah kerugian negara.
"Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.
Langkah pengetatan ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengenakan bea keluar untuk ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, setengah jadi, hingga minted bars.
"Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi," jelas Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.