Tim Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 464.000 batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil barang di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 2 Mei 2026 dini hari.
Penyitaan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan kendaraan berwarna putih yang akan keluar dari wilayah Malang pada Jumat malam.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melakukan patroli darat di jalur yang dicurigai sebagai rute perlintasan pelaku.
"Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang menggunakan kendaraan berupa mobil barang warna putih," katanya, Kamis (7/5/2026).
Setelah mengidentifikasi kendaraan di Desa Petungsewu pada pukul 00.10 WIB, petugas berupaya melakukan penghentian, namun pengemudi justru menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas untuk melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, saat sopir meninggalkan mobilnya dan kabur ke area perkebunan warga, meskipun penyisiran oleh petugas tidak membuahkan hasil penangkapan.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 23.200 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek BS tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp689.040.000.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp346.144.000, di mana seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor KPPBC TMC Malang.
"Penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak negara dan pelaku usaha yang patuh. Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara," ucap Johan Pandores.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, berpendapat bahwa peredaran yang terus berulang menunjukkan ceruk pasar rokok ilegal masih sangat menguntungkan di mata distributor.
"Meskipun demikian, kata dia, operasi penindakan rokok ilegal oleh tim bea cukai yang dilakukan selalu berkelanjutan, setidaknya memberikan pesan bahwa negara terus memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen dari produk tanpa uji mutu serta memberikan perlindungan pasar bagi produk-produk legal dari pabrikan yang sudah patuh pada ketentuan cukai dan perpajakan," kata Joko Budi Santoso.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memberantas rokok ilegal karena telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar tidak hanya mengandalkan personel Bea Cukai.
"Sinergi yang lebih kuat harus terus dijalin antara tim bea cukai, pemda, APH dan masyarakat," tutur Joko Budi Santoso.