Seorang penumpang berinisial JS (28) menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah JS kedapatan membawa koper berisi koleksi kartu dan mainan Pokemon dari Guangzhou, China, yang dicurigai sebagai barang non-personal use.
Koleksi kartu tersebut dinilai petugas memiliki harga pasar tinggi sehingga koper milik JS diarahkan ke jalur merah (red line), sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Petugas melakukan pengecekan mendalam dengan membongkar koper, meninjau faktur pembelian, hingga melakukan verifikasi harga melalui internet secara mandiri.
Setelah proses klarifikasi yang berlangsung selama beberapa jam, JS akhirnya diizinkan membawa pulang seluruh barang koleksinya tersebut. Penilaian kategori barang bawaan penumpang saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) 500 dollar AS per individu. Barang yang berada di bawah ambang batas nilai tersebut juga dibebaskan dari pungutan PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 impor.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul memberikan penjelasan mengenai skema tarif bagi barang yang melampaui limit ketentuan tersebut.
"Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dollar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen," ujar Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC.
Bagi barang pribadi yang nilainya melebihi batas tersebut, pemerintah juga menetapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Namun, Chairul menegaskan bahwa kategori barang ini tidak lagi dibebani pungutan Pajak Penghasilan (PPh) impor.
Perbedaan perlakuan berlaku bagi barang yang dikategorikan bukan barang pribadi atau non-personal use, di mana penetapannya didasarkan pada jumlah, jenis, dan kewajaran kondisi barang. Barang kategori ini dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta tambahan PPh impor sebesar 5 persen.
Bea Cukai mengimbau setiap penumpang dari luar negeri untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti paspor, boarding pass, invoice, dan pengisian e-CD secara jujur. Penumpang juga memiliki opsi untuk mendaftarkan barang yang dibawa ke luar negeri melalui formulir BC 3.2 dan BC 3.4 guna mempermudah pemeriksaan saat kembali ke tanah air.