Bea Cukai Soekarno Hatta Sita Ribuan Kartu Pokemon Asal Manila

Bea Cukai Soekarno Hatta Sita Ribuan Kartu Pokemon Asal Manila

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap ribuan kartu Pokemon atau Trading Card Game (TCG) senilai Rp1.207.986.566 asal Manila, Filipina, pada Jumat (15/5/2026). Barang koleksi tersebut diamankan karena tidak dideklarasikan oleh penumpang meski nilainya melebihi batas pembebasan bea masuk.

Dilansir dari Money, penindakan ini menyasar total 2.678 kartu yang terdiri dari 87 kartu kategori PSA Grade dan 2.591 kartu Non PSA Grade. Langkah pengawasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa seluruh barang bawaan luar negeri, termasuk kartu koleksi, tetap berada di bawah pengawasan otoritas terkait.

"Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Ketentuan tersebut memungkinkan penumpang membawa kartu selama jumlahnya wajar untuk keperluan pribadi. Namun, jika jumlahnya dinilai tidak wajar atau mengarah pada tujuan komersial, maka barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor biasa yang dikenakan pajak.

Hengky menambahkan bahwa kartu Pokemon kategori PSA Grade memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar kolektor karena telah tersertifikasi secara internasional.

"Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pokémon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Penindakan pertama menjaring 1.310 kartu senilai Rp741,5 juta, sementara penindakan kedua menemukan 1.368 kartu seharga Rp466,3 juta. Secara total, potensi penerimaan negara dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) kasus ini mencapai Rp333,4 juta.

"Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566," katanya Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat profil penumpang internasional guna mendeteksi pembawaan barang mewah tanpa laporan resmi.

"Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku," tutup Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Artikel terkait

Rekomendasi