Pemerintah Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga 2029

Pemerintah Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga 2029

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pungutan pajak bagi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlaku hingga tahun 2029. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi proses perampingan perusahaan pelat merah yang saat ini sedang dijalankan oleh Danantara.

Langkah pemberian insentif fiskal tersebut bertujuan untuk menekan beban biaya operasional selama masa transformasi. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini merespons upaya pengurangan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya sekitar 250 perusahaan agar lebih efisien.

Purbaya Yudhi Sadewa memberikan dukungan penuh terhadap strategi perampingan tersebut karena menilai pengenaan pajak pada proses efisiensi justru tidak logis secara ekonomi. Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan perusahaan yang lebih ramping dan menguntungkan di masa depan.

"Untuk saya juga enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya, yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya, lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kami tarik," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.

Meskipun memberikan kelonggaran, Menkeu menegaskan bahwa fasilitas ini memiliki batasan waktu dan ruang lingkup yang spesifik. Pembebasan pajak tersebut dipastikan tidak menyentuh kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tetap berlaku secara normal bagi korporasi.

"Kami kasih waktu sampai 2029. Setelah itu kami terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger dan akuisisi," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dengan pengelola badan pengatur BUMN. Pada Rabu (6/5/2026), Purbaya telah membahas rincian teknis aturan ini bersama Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria.

Dony Oskaria menjelaskan bahwa keringanan pajak tersebut secara khusus menyasar transaksi yang berkaitan dengan proses penataan struktur perusahaan. Hal ini mencakup berbagai bentuk pengalihan aset maupun entitas di bawah koordinasi Danareksa dan lembaga terkait lainnya.

"Misalnya, kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony, COO Danantara.

Dony memberikan klasifikasi bahwa insentif ini hanya berlaku untuk aksi korporasi baru, bukan untuk menghapuskan kewajiban perpajakan dari masa lalu. Seluruh tunggakan pajak yang telah ada sebelumnya tetap harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah berencana meresmikan kebijakan ini melalui regulasi teknis yang lebih kuat dalam waktu dekat. Dony menyebut bahwa dukungan dari Menteri Keuangan akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pelaksanaannya.

"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelas Dony, COO Danantara.

Dalam proses transformasi di bawah naungan Danantara, terdapat empat instrumen utama yang akan dijalankan, yakni likuidasi, divestasi, konsolidasi, serta restrukturisasi. Purbaya menilai langkah-langkah ini sangat krusial untuk memastikan kesehatan finansial jangka panjang bagi seluruh perusahaan milik negara.

"Pak Menkeu sangat mendukung proses ini karena ini kan bagus untuk kami menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang sehat," terang Dony, COO Danantara.

Saat ini, proses penataan aset dan restrukturisasi Danareksa terus dikebut dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. Implementasi perampingan dari ribuan entitas menjadi sekitar 250 perusahaan tersebut telah dimulai dengan penutupan dan konsolidasi beberapa unit usaha.

"Bulan ini kami akan selesai mengejar asset management, ini akan selesai. Kemudian penataan ulang Danareksa juga akan selesai akhir bulan ini," pungkas Dony, COO Danantara.

Artikel terkait

Rekomendasi