Begal Motor di Palmerah Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Narkoba

Begal Motor di Palmerah Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Narkoba

Seorang tersangka pembegalan terhadap pelajar berinisial T (25) diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Aksi kriminal tersebut dilakukan untuk mendanai konsumsi narkotika dan membiayai kebutuhan hidup harian tersangka.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, hasil penjualan sepeda motor milik korban dialokasikan oleh pelaku untuk mendapatkan barang haram. Fakta ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang kini telah diamankan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan kekerasan tersebut adalah desakan ekonomi dan ketergantungan zat terlarang.

"Adapun motifnya yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari," kata Danang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan tes urine yang dilakukan setelah penangkapan, tersangka terkonfirmasi positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin. Meskipun demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba pada tubuh pelaku saat proses penangkapan berlangsung.

"Jadi pelaku yang sudah berhasil diamankan, setelah dibawa ke kantor Mapolda, dilakukan tes urine, ini positif metamfetamin. Jadi dia juga sekaligus pengguna," ujar Danang.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka T juga mengaku bekerja sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, catatan kepolisian menunjukkan bahwa pria ini merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2020 dan 2024 atas kasus serupa.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang berkaitan dengan tersangka.

"Terkait penyalahgunaan narkoba dari para pelaku akan diungkap jaringannya," kata Dimitri.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga anggota komplotan lainnya yang berinisial GR, PI, dan JU, di mana salah satunya berperan sebagai eksekutor pembacokan. Tersangka T kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Artikel terkait

Rekomendasi