PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis status pemenuhan saham beredar publik atau free float terhadap 956 emiten pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar modal. Berdasarkan data bursa, sebanyak 560 emiten atau sekitar 59 persen perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan minimal 15 persen, sementara ratusan lainnya masih dalam masa transisi.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 yang mengubah Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham. Otoritas mewajibkan emiten di Papan Utama dan Pengembangan memiliki free float minimal 15 persen dengan jumlah saham sekurangnya 50 juta lembar, sedangkan Papan Akselerasi dipatok pada ambang batas 7,5 persen.
Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur, Cita Mellisa, menjelaskan bahwa porsi kepemilikan publik yang kecil menjadi penyebab utama munculnya fenomena saham tidak aktif atau saham tidur. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang gerak investor dalam bertransaksi di bursa.
"Namun di tengah pertumbuhan tersebut, fenomena saham tidur masih marak akibat rendahnya likuiditas perdagangan. Salah satu penyebab utamanya adalah kecilnya porsi saham publik atau free float yang sebelumnya hanya 7,5 persen." kata Cita Mellisa, Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur.
Cita menambahkan bahwa idealnya perusahaan melepas porsi saham yang lebih besar ke masyarakat luas untuk menjamin keaktifan perdagangan di pasar sekunder.
“Kalau ingin benar-benar likuid, idealnya perusahaan melepas 20 hingga 25 persen saham ke publik,” ujarnya.
BEI memberikan tenggat waktu bertahap bagi emiten besar dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun untuk memenuhi aturan ini, yakni 12,5 persen pada 31 Maret 2027 dan 15 persen pada 31 Maret 2028. Beberapa emiten besar seperti BREN (12,3%), BRIS (9,3%), PANI (11%), dan HMSP (7,5%) tercatat masih dalam proses pemenuhan target tersebut.
Sebaliknya, emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun mendapatkan relaksasi waktu hingga 31 Maret 2029. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan atau tidak menyerahkan laporan kepemilikan saham terancam sanksi hingga penghapusan pencatatan secara paksa atau force delisting.
| Kategori/Emiten | Status/Data | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Total Emiten Dipantau | 956 emiten | Per 31 Maret 2026 |
| BBCA (Bank Central Asia) | 42,4% (Memenuhi) | - |
| BBRI (Bank Rakyat Indonesia) | 46,2% (Memenuhi) | - |
| DSSA (Dian Swastatika Sentosa) | 15% (Memenuhi) | - |
| BREN (Barito Renewables) | 12,3% (Transisi) | 31 Maret 2027 |
| BRIS (Bank Syariah Indonesia) | 9,3% (Transisi) | 31 Maret 2027 |
| PANI (Pantai Indah Kapuk Dua) | 11% (Transisi) | 31 Maret 2027 |
| HMSP (HM Sampoerna) | 7,5% (Transisi) | 31 Maret 2027 |
| COWL (Cowell Development) | 0,0% | Force Delisting |
| SRIL (Sri Rejeki Isman) | 0,0% | Force Delisting |
Bursa juga mencatat sejumlah emiten yang memperoleh pengecualian khusus, seperti ADMF yang diperbolehkan memiliki free float 12,5 persen. Langkah pengetatan aturan ini diharapkan dapat memperkuat posisi pasar modal Indonesia agar lebih kompetitif dalam indeks global seperti MSCI.