BEI Pantau Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom Indonesia

BEI Pantau Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemantauan ketat terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyusul adanya investigasi dugaan fraud laporan keuangan oleh otoritas Amerika Serikat. Penyelidikan tersebut melibatkan U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) serta U.S. Department of Justice (DOJ) sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengonfirmasi bahwa otoritas bursa telah memanggil manajemen Telkom untuk memberikan penjelasan pada Senin (11/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan bursa terhadap emiten yang melantai di pasar modal.

"Terkait monitoring Bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (Perseroan), Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK," ungkap Nyoman dalam keterangan tertulis.

Pihak manajemen Telkom menjelaskan bahwa perusahaan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO). Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas proses bisnis serta pengawasan internal perusahaan di tengah isu akuntansi yang muncul.

"Perseroan menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA," terang Nyoman.

Investigasi oleh SEC dilaporkan telah berlangsung sejak Oktober 2023 yang awalnya menyasar proyek BAKTI Kominfo sebelum akhirnya diperluas ke ranah akuntansi. Sementara itu, DOJ mulai meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) pada Mei 2024.

"Saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari Perseroan. Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan," pungkas Nyoman.

Telkom juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan waktu tambahan untuk penyampaian Form 20-F tahun buku 2025. Perusahaan menyatakan akan menerapkan perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif pada laporan tahun tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi