BEI Perketat Syarat Emiten Masuk Papan Utama

BEI Perketat Syarat Emiten Masuk Papan Utama

Bursa Efek Indonesia memperketat seleksi perpindahan papan perdagangan bagi perusahaan tercatat dengan mengukur aspek kinerja fundamental, nilai kapitalisasi pasar, dan kepatuhan regulasi. Langkah evaluasi berkala tersebut dilansir dari Suara pada Jumat (29/5/2026).

Otoritas bursa baru saja merombak susunan klasifikasi saham secara besar-besaran. Tercatat sebanyak 26 saham berhasil naik kelas mengisi papan utama, sedangkan 16 perusahaan lainnya terpaksa terdepak dari posisi tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menerangkan bahwa status administrasi saja tidak cukup untuk meloloskan emiten ke papan perdagangan tertinggi itu.

"Keberadaan perusahaan pada Papan Utama mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi, termasuk dari aspek kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan terhadap ketentuan Bursa," ujarnya I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Penempatan pada papan utama ini memberikan dampak positif bagi emiten melalui penguatan citra di pasar modal dan membuka akses ke kelompok pemodal yang lebih luas. Selain itu, status ini memperbesar peluang saham perseroan untuk masuk ke dalam indeks acuan global.

"Oleh karena itu, mempertahankan status di Papan Utama umumnya penting untuk memperluas basis investor dan meningkatkan daya tarik (attractiveness)," jelas I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Kewenangan penuh dalam menilai pemenuhan seluruh persyaratan pemindahan papan sepenuhnya berada di tangan manajemen bursa. Penilaian tersebut mengacu pada standarisasi baku yang tertuang dalam regulasi internal institusi.

"Proses evaluasi dan pelaksanaan pindah papan (Sesuai ketentuan VII.5. Peraturan Bursa Nomor I-A) dilakukan secara berkala setiap bulan Mei dan November," imbuh I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Peninjauan reguler ini didasarkan pada pemenuhan kriteria yang telah diatur secara spesifik pada ketentuan VI dan VII peraturan bursa.

Artikel terkait

Rekomendasi