BEI Respons Penghapusan Saham Indonesia dari Indeks Global oleh FTSE Russell

BEI Respons Penghapusan Saham Indonesia dari Indeks Global oleh FTSE Russell

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait keputusan FTSE Russell yang berencana mengeluarkan beberapa saham dalam negeri dari indeks global. Kebijakan ini diambil karena adanya konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Otoritas bursa memandang langkah tersebut sebagai akibat jangka pendek dari proses pembenahan yang sedang bergulir di pasar modal domestik, seperti dikutip dari Money.

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh FTSE Russell ini sebenarnya bukan hal yang mengejutkan karena telah diprediksi sebelumnya.

Kondisi tersebut terjadi lantaran lembaga penyusun indeks global seperti FTSE maupun Morgan Stanley Capital International (MSCI) sudah memberikan peringatan dini terkait masalah free float dan konsentrasi kepemilikan saham.

“Saham-saham yang masuk dalam High Shareholding Concentration memang sudah kita antisipasi akan dikeluarkan oleh Global Index Provider,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Para pelaku pasar juga dinilai telah bersiap menghadapi keputusan tersebut mengingat peringatan dari penyedia indeks global sudah diterbitkan sejak jauh hari.

“Saya kira itu juga sudah disampaikan jauh-jauh hari warning-nya, jadi memang itu sesuatu yang sudah diantisipasi oleh pasar,” paparnya.

Menurut Jeffrey, kebijakan dari FTSE Russell ini perlu dipandang sebagai bagian dari rangkaian perbaikan struktur pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

Walaupun memicu sentimen negatif dalam jangka pendek, pembenahan ini dipercaya krusial demi mewujudkan pasar modal yang lebih sehat serta tepercaya bagi para investor internasional.

“Dan sekali lagi itu adalah konsekuensi jangka pendek yang memang harus diterima tetapi ini adalah upaya kita untuk memperbaiki pasar kita untuk jangka panjang,” beber Jeffrey.

Ketegasan dari FTSE Russell ini dianggap mendatangkan kepastian hukum bagi para pelaku pasar setelah sempat mengalami periode spekulasi selama beberapa pekan terakhir.

Jeffrey menambahkan bahwa adanya kepastian sikap dari lembaga penyedia indeks tersebut dapat meredam tekanan psikologis yang berkembang di lantai bursa.

FTSE Russell merupakan lembaga internasional penyusun indeks saham yang menjadi patokan utama bagi para investor institusi global dalam menentukan arah investasi.

Kendati mengapresiasi langkah reformasi transparansi dari otoritas bursa Indonesia, FTSE Russell tetap menerapkan prinsip konservatif dalam menetapkan anggota indeksnya.

“FTSE Russell akan menghapus sekuritas yang terdampak (HSC) dengan harga nol pada tinjauan Juni 2026, yang akan efektif pada pembukaan perdagangan Senin, 22 Juni 2026,” tulis FTSE dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Penerapan harga nol dalam proses penghapusan saham bermasalah tersebut sengaja dipilih demi mempertahankan kredibilitas dan integritas indeks.

Langkah ini diambil setelah FTSE menerima masukan bahwa likuiditas dari emiten yang terkena status HSC berpotensi merosot tajam, sehingga menyulitkan pengelola dana pasif untuk keluar dari saham tersebut secara wajar.

Di samping mendepak emiten bermasalah, FTSE Russell juga mengambil langkah tegas dengan membekukan penambahan emiten baru serta penundaan kenaikan bobot free float bagi perusahaan asal Indonesia.

Kebijakan pembekuan status ini dijadwalkan akan terus berlaku setidaknya sampai proses evaluasi indeks pada September 2026 mendatang.

Kebijakan penangguhan ini berdampak pada penundaan masuknya emiten baru dari jalur penawaran umum perdana (IPO) maupun emiten lama yang sejatinya berhak naik peringkat berdasarkan nilai kapitalisasi pasar.

“FTSE Russell akan terus menunda re-ranking indeks secara penuh, kenaikan free float, dan penambahan emiten baru hingga setidaknya tinjauan indeks September 2026, guna memberikan periode pemantauan yang lebih panjang,” lanjut keterangan tersebut.

Selama proses peninjauan pada Juni 2026, penyesuaian indeks hanya akan difokuskan pada perubahan klasifikasi industri, pembaruan jumlah saham kuartalan, serta evaluasi daftar emiten berbasis kriteria ESG dan syariah.

FTSE menyatakan bakal terus memantau efektivitas dari reformasi transparansi yang digulirkan otoritas Indonesia sebelum membuka kembali peluang pemulihan proses pemeringkatan indeks secara menyeluruh di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi