Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara aktivitas perdagangan saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) dan PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mulai sesi I perdagangan hari Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini diambil otoritas bursa menyusul adanya indikasi ketidakpastian kelangsungan usaha serta kepatuhan terhadap regulasi pemantauan khusus.
Kebijakan suspensi terhadap emiten NUSA didasari oleh fluktuasi harga yang tidak wajar serta kondisi internal perusahaan. Dilansir dari Suara, otoritas bursa mencatat adanya lonjakan harga kumulatif yang sangat signifikan pada saham tersebut sebelum keputusan penghentian diambil.
Pihak bursa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari status perdagangan sebelumnya yang telah diterapkan pada pasar tertentu. Hal ini dilakukan demi menjaga keteraturan perdagangan efek di pasar modal Indonesia.
" Sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) di Pasar Negosiasi (Seluruh Pasar, sebelumnya telah dilakukan suspensi pada Pasar Reguler & Tunai Periodic Call Auction) terhitung sejak Sesi IV Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Senin, 4 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI.
Sementara itu, penghentian perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) berkaitan erat dengan aturan papan pemantauan khusus. Status ini merujuk pada keputusan direksi mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas yang telah berjalan sejak Juni tahun sebelumnya.
Implementasi kebijakan tersebut didasarkan pada perhitungan masa kepesertaan emiten dalam daftar pemantauan selama satu tahun berturut-turut. Ketentuan ini secara otomatis memicu prosedur suspensi di seluruh pasar pada sesi perdagangan yang telah ditentukan.
Otoritas BEI menegaskan bahwa para investor dan pihak terkait harus terus memantau perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan publik tersebut. Pengawasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku pasar atas volatilitas dan risiko operasional emiten.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," tulisnya.