BEI Usulkan Perluasan Insentif Pajak Emiten Guna Jaring Investor

BEI Usulkan Perluasan Insentif Pajak Emiten Guna Jaring Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perluasan insentif pajak bagi emiten untuk meningkatkan daya tarik pasar modal domestik dalam pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR di Gedung BEI pada Selasa (19/5/2026).

Langkah penambahan stimulus ini ditujukan agar perusahaan yang memiliki porsi saham publik atau free float di bawah batasan saat ini tetap bisa menikmati potongan pajak. Skema tersebut diharapkan mampu merangsang minat korporasi baru untuk melantai di bursa, sebagaimana dilansir dari Investasi.

"Untuk menjadi perusahaan tercatat saat ini kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Ada insentif penurunan pajak kalau free floatnya 40%," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

Otoritas bursa menilai relaksasi pengenaan pajak perlu diberikan secara berjenjang disesuaikan dengan tingkat kepemilikan publik pada emiten tersebut. Aturan yang berlaku sekarang menetapkan angka minimal 40 persen agar emiten memperoleh pemotongan tarif pajak.

"Tadi kami sampaikan bagaimana yang 30%, bagaimana yang 25%, bagaimana yang 20%. Sehingga meningkatkan daya tarik terhadap investor. Kalau tidak 3% ya dikasih 1,5%–2%," kata Nyoman.

Selain membahas mengenai kebijakan fiskal tersebut, BEI mendorong optimalisasi keterlibatan perusahaan milik negara beserta lembaga keuangan naungannya. Kehadiran perusahaan pelat merah dinilai strategis dalam memperkuat likuiditas dan kapitalisasi pasar modal nasional.

"Kami juga menyampaikan harapan agar dari state-owned enterprise juga masuk ke capital market karena beberapa stock exchange besar memang mendapatkan dukungan and kontribusi dari supply side, yakni BUMN," ujar Nyoman.

Artikel terkait

Rekomendasi