Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meresmikan fasilitas produksi kawat besi galvanis baru milik PT Beka Wire Indonesia di Subang, Jawa Barat, pada Jumat (8/5/2026). Peresmian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan investasi strategis.
Pabrik baru tersebut mencatatkan nilai investasi awal sebesar Rp300 miliar dengan proyeksi pengembangan hingga mencapai Rp500 miliar. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, fasilitas ini direncanakan memiliki kapasitas produksi 36.000 ton kawat baja per tahun untuk kebutuhan berbagai sektor industri.
"Semoga dengan berdirinya pabrik ini dapat menambah kemandirian industri besi baja nasional, khususnya pada produk kawat, serta dapat memperdalam struktur industri penggunanya seperti pada sektor industri lainnya, otomotif, pertanian, energi dan konstruksi," ujar Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.
Kemenperin memproyeksikan kehadiran pabrik ini akan memperkuat struktur industri hilir, mengingat 40 persen dari total produksi ditargetkan untuk pasar ekspor ke Asia Tenggara hingga Australia. Penambahan kapasitas ini menjadi langkah krusial di tengah defisit neraca perdagangan kawat besi baja nasional.
Data kinerja perdagangan menunjukkan volume ekspor kawat besi dan baja merosot tajam sebesar 48,5 persen dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Sebaliknya, angka impor terus meningkat sehingga memperlebar defisit dari -113.567 ton pada 2021 menjadi -132.221 ton pada tahun 2025.
Sektor industri pengolahan sendiri menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 5,04 persen pada Triwulan I Tahun 2026. Investasi pada industri logam dasar menyumbang Rp64,88 triliun atau sekitar 13 persen dari total realisasi investasi nasional pada periode yang sama.
Pemerintah menjalankan enam pilar strategis untuk menjaga daya saing industri, termasuk perlindungan pasar melalui trade remedies dan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain itu, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib diberlakukan guna menjamin mutu produk baja hilir di pasar domestik.
Penguatan regulasi juga dilakukan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 mengenai tata cara pertimbangan teknis impor. Aturan ini bertujuan mengendalikan arus masuk produk baja dari luar negeri guna melindungi keberlangsungan produsen dalam negeri.