Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan rencana pengetatan pembelian mata uang Dolar Amerika Serikat di pasar domestik kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Langkah strategis ini mencakup penurunan batas transaksi tanpa agunan atau underlying assets dari yang sebelumnya sebesar US$ 50 ribu menjadi hanya US$ 25 ribu per orang setiap bulannya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengurangan kuota pembelian valuta asing tersebut merupakan bagian dari enam jurus penguatan nilai tukar Rupiah yang telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara.
"Kami sudah keluarkan adalah pembatasan pembelian Dolar di pasar domestik tanpa underlying assets. Yang dulunya US$ 100 ribu per orang per bulan, kita turunkan US$ 50 ribu per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan-penguatan," beber Perry usai rapat dengan Prabowo dan anggota KSSK, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah dan otoritas moneter berupaya meredam spekulasi di pasar valas dengan mewajibkan kepemilikan underlying assets bagi setiap individu yang ingin melakukan pembelian Dolar AS dalam jumlah besar.
"Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying," papar Perry.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, pihak Bank Indonesia akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan ketat terhadap perbankan dan sektor korporasi.
"Kami kirim pengawas ke sana, koordinasi dengan Bu Frederica Widyasari dari Ketua OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga," pungkas Perry.