Bank Indonesia bersiap melakukan intervensi pasar setelah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat merosot hingga ditutup pada level Rp17.865 per dolar AS pada perdagangan Jumat (29/5/2026).
Pelemahan sebesar 0,51 persen tersebut menjadi rekor terendah sepanjang masa yang memperpanjang tren koreksi mata uang Garuda selama lima hari berturut-turut. Data Refinitiv menunjukkan rupiah sempat bergerak fluktuatif pada rentang Rp17.800 hingga Rp17.885 per dolar AS.
Faktor eksternal dan musiman domestik dinilai menjadi pemicu utama fluktuasi yang membuat mata uang Indonesia kian mendekati level psikologis Rp17.900 per dolar AS ini.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah.
"Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran ULN (utang luar negeri) dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas," kata Ramdan Denny melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Guna mengatasi situasi ini, bank sentral memastikan bakal melakukan pengawalan ketat di pasar keuangan guna meredam depresiasi yang lebih dalam.
"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia," ucapnya.
Komitmen intervensi tersebut ditempuh BI lewat transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian SBN di pasar sekunder. BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market.
Langkah pengendalian lain yang diambil BI untuk menekan permintaan dolar AS adalah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Selain itu, BI memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mengawasi bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam volume tinggi.