Bank Indonesia Longgarkan Kebijakan Makroprudensial demi Dorong Likuiditas Perbankan

Bank Indonesia Longgarkan Kebijakan Makroprudensial demi Dorong Likuiditas Perbankan

Bank Indonesia memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan mulai semester II-2026. Langkah strategis ini ditempuh melalui penguatan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) serta peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada Rabu (20/5/2026).

Kapasitas pembiayaan perbankan, baik dari sisi kredit maupun sumber pendanaan di luar dana pihak ketiga (DPK), diperluas melalui langkah ini dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

“Memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan non-kredit maupun pendanaan non-DPK,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Bank sentral memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga korporasi maupun surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan bank sebagai dasar perhitungan RIM. Kebijakan baru yang memberikan ruang lebih luas bagi bank untuk mengoptimalkan pengelolaan likuiditas dan intermediasi lewat instrumen pembiayaan pasar keuangan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Berdasarkan lampiran kebijakan tersebut, surat berharga korporasi yang dapat diperhitungkan dalam RIM harus diterbitkan oleh korporasi non-bank dan penduduk domestik melalui penawaran umum atau private placement. Selain itu, instrumen tersebut wajib memiliki peringkat investasi minimum investment grade serta tercatat pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek yang berwenang. Untuk surat berharga yang diterbitkan bank, instrumen harus dimiliki pihak non-bank domestik maupun asing serta memenuhi persyaratan peringkat investasi dan pencatatan kustodian.

Insentif KLM juga ditingkatkan oleh Bank Indonesia dengan memberikan tambahan insentif maksimal sebesar 0,5% dari DPK mulai 1 Agustus 2026. Tambahan ini ditujukan kepada bank yang memenuhi rentang RIM sesuai ketentuan, tetapi belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%.

“Memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan non-kredit maupun pendanaan non-DPK,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Likuiditas perbankan saat ini ditegaskan masih sangat memadai yang tercermin dari tingginya rasio alat likuid terhadap DPK serta pertumbuhan uang primer (M0) yang tetap tumbuh double digit. Melalui penguatan kebijakan makroprudensial ini, Bank Indonesia berharap pertumbuhan kredit dapat terjaga dalam kisaran target 8% hingga 12% pada tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi