Bank Indonesia (BI) memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) untuk meningkatkan kapasitas perbankan dalam memacu pertumbuhan kredit. Langkah ini diambil di tengah kondisi tekanan likuiditas dan tingkat suku bunga yang tinggi, seperti dilansir dari Keuangan.
Melalui langkah terbaru ini, bank sentral melonggarkan kriteria serta memperluas cakupan surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi. Aset yang dimiliki atau diterbitkan bank tersebut menjadi dasar baru dalam penghitungan RIM yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, setiap bank wajib menjaga rasio intermediasi mereka pada rentang 84% sampai 94%.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa pelonggaran tersebut berpotensi memicu kenaikan penyaluran kredit perbankan secara nasional.
"Perluasan kriteria aset dan liabilitas yang diperhitungkan dalam RIM memberikan ruang bagi bank untuk mendiversifikasi asset dan liabilities yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas intermediasi oleh Bank Indonesia," ujar Adhika.
Adhika menilai kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola sumber pendanaan maupun penyaluran dana. Efeknya, kapasitas intermediasi bank dapat terdongkrak tanpa harus bergantung hanya pada skema kredit konvensional.
Namun, ia juga memberikan catatan bahwa laju pertumbuhan kredit akan tetap bergantung pada dinamika ekonomi nasional serta permintaan pembiayaan dari sektor usaha.
"Pertumbuhan kredit akan tetap bergantung pada beberapa faktor antara lain dari sisi permintaan (demand), di mana ekspansi kredit dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara umum," katanya.
Hingga Maret 2026, posisi RIM Bank Mandiri berada di level 86,3%. Angka tersebut menunjukkan posisi yang aman karena masih berada dalam koridor target yang ditetapkan BI sebesar 84% hingga 94%.
Guna mempertahankan posisi tersebut, Bank Mandiri terus menerapkan strategi pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana secara cermat agar likuiditas tetap terjaga selama ekspansi bisnis berjalan.
"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit yang berkualitas, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan pengelolaan risiko secara terukur," ujar Adhika.
Selain memaksimalkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), Bank Mandiri menyiapkan opsi pendanaan lain termasuk wholesale funding demi menjaga kecukupan likuiditas.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memaparkan bahwa langkah memperluas cakupan RIM ini bertujuan untuk memperbesar fleksibilitas pendanaan bagi industri perbankan.
"Kami mendorong pemenuhan 84% sampai 94% ini adalah memperluas cakupannya dari sisi liabilities atau funding, kami memperluas cakupannya tidak hanya dana pihak ketiga yang tradisional seperti giro, tabungan, deposito, tapi juga penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah," jelas Perry.
Pihak BI menegaskan bahwa pelonggaran ini sangat krusial untuk memperkuat kemampuan bank dalam menjaga fungsi intermediasi di tengah ketatnya likuiditas industri saat ini.