Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Rabu (20/5/2026). Langkah pengetatan moneter ini diambil sebagai strategi meredam gejolak ekonomi global dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sebagaimana dilansir dari Money.
Keputusan Rapat Dewan Gubernur periode Mei 2026 tersebut juga berimplikasi pada kenaikan suku bunga deposit facility sebesar 50 basis poin ke angka 4,25 persen. Selain itu, suku bunga lending facility turut terkerek naik 50 basis poin hingga mencapai posisi 6 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah memicu ketidakpastian global yang menekan mata uang domestik. Tekanan eksternal tersebut mendasari otoritas moneter untuk mengamankan sasaran inflasi nasional di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen untuk tahun 2026 dan 2027.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin," ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Penguatan ketahanan eksternal ekonomi nasional menjadi prioritas jangka pendek melalui kebijakan yang berfokus pada stabilitas. Di sisi lain, instrumen makroprudensial serta sistem pembayaran tetap dioptimalkan guna menopang momentum pertumbuhan ekonomi domestik.
Melalui pelonggaran kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia berupaya mendorong penyaluran kredit ke sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, digitalisasi dan inklusi keuangan terus diperluas melalui penguatan infrastruktur serta akseptasi pembayaran digital nasional.
"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan lain," tutur Perry Warjiyo, Gubernur BI.