Bank Indonesia (BI) menyatakan optimisme bahwa tingginya imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tidak akan mengganggu likuiditas perbankan. Dana pembiayaan untuk penyaluran kredit ke sektor riil diperkirakan tetap aman, seperti dilansir dari Keuangan.
Saat ini, imbal hasil atau yield SRBI berada di kisaran 6,45% untuk tenor 12 meses dan menyentuh 6,75% untuk tenor tertentu. Langkah penyesuaian ini diambil Bank Indonesia guna memicu daya tarik modal asing sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, bersamaan dengan kenaikan BI Rate ke level 5,25%.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Dhaha P. Kuantan menjelaskan, perbankan diprediksi tetap menjaga penyaluran kredit. Penempatan dana ke instrumen SRBI akan berimbang karena tersedianya insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Sejauh ini, kondisi likuiditas perbankan tercatat masih berada di level memadai. Hal tersebut dibuktikan oleh pertumbuhan kredit yang mencapai 9,98% secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) mampu tumbuh sebesar 11,4% yoy.
“Dengan figur yang seperti itu saya masih melihat target pertumbuhan kredit 8%-12% itu masih visible untuk bisa tercapai,” ujar Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Otoritas moneter akan terus memantau dinamika ke depan, termasuk kemungkinan penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB) jika situasi mendesak. Kendati demikian, Bank Indonesia tetap yakin target ekspansi kredit untuk tahun 2026 sangat realistis.
Mengenai lonjakan daya tarik SRBI pasca-kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin, perbankan diyakini tidak akan serta-merta menguras likuiditas kredit demi instrumen tersebut. Strategi perpindahan dana secara agresif berisiko merugikan bank sendiri.
Jika bank terlalu fokus menempatkan likuiditas di SRBI hingga laju pembiayaan melambat, fasilitas insentif KLM dari bank sentral terancam hangus. Mekanisme aturan ini sengaja dirancang untuk menjaga titik keseimbangan pasar.
“Kalau mereka switch signifikan ke SRBI, sementara kreditnya turun, berarti mereka tidak mendapatkan insentif KLM. Itu jadi trade off bagi bank,” katanya.
Bank Indonesia juga menerapkan pertimbangan dari aspek interest rate channel. Apabila bank menaikkan suku bunga kredit secara berlebihan demi mengikuti yield SRBI dan biaya dana (cost of fund), pemotongan insentif KLM bisa diberlakukan.
“Kalau kenaikan suku bunga kredit terlalu tinggi dan deviasinya jauh dari BI Rate, tentunya insentifnya akan berkurang atau bahkan tidak mendapatkan insentif,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, bank sentral berharap perbankan dapat membatasi kenaikan suku bunga kredit pada level yang bisa dikelola. Hal ini diperlukan agar permintaan pembiayaan dari masyarakat serta dunia usaha tidak tertekan.
Integrasi kebijakan KLM, baik lewat financing channel maupun interest rate channel, dipercaya menjadi stimulus kuat. Sektor perbankan diharapkan tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal ke sektor riil.
“Harapannya bank tetap balancing antara SRBI and kredit karena ada insentif yang besar dari KLM,” imbuhnya.