BI Perketat Pembelian Dolar AS dan Awasi Perbankan

BI Perketat Pembelian Dolar AS dan Awasi Perbankan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperketat regulasi transaksi mata uang asing dengan membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Langkah strategis ini dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada Selasa (5/5/2026).

Koordinasi intensif telah dilakukan antara BI dengan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi guna menempatkan pengawas pada sektor perbankan dan korporasi. Fokus pengawasan ditujukan kepada lembaga yang terdeteksi melakukan transaksi pembelian dolar AS dalam volume besar sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Nomor tujuh adalah peningkatan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi, yang terutama kami lihat bank-bank dan korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi kami kirim pengawas ke sana," ujar Perry di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) malam kemarin.

Pengetatan ini merupakan bagian dari tujuh langkah penguatan rupiah yang telah dipaparkan Perry kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, otoritas moneter telah memangkas batas pembelian bulanan individu dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per orang.

Ke depannya, BI berencana menekan limit pembelian tersebut lebih rendah lagi demi meredam gejolak mata uang Paman Sam di dalam negeri. Aturan baru tersebut mewajibkan penggunaan dokumen pendukung untuk transaksi di atas batas yang ditentukan.

"Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying," papar Perry.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengontrol permintaan valuta asing yang berlebihan di tingkat korporasi maupun individu. Penempatan pengawas langsung menjadi upaya konkret pemerintah dalam memantau aktivitas devisa secara real-time.

Artikel terkait

Rekomendasi