BI Perketat Transaksi Valas Guna Redam Spekulasi Dolar AS

BI Perketat Transaksi Valas Guna Redam Spekulasi Dolar AS

Bank Indonesia memperketat pengawasan transaksi valuta asing di pasar domestik dengan menurunkan ambang batas pembelian dolar AS yang wajib menyertakan dokumen pendukung. Langkah ini diambil menyusul pelemahan nilai tukar Rupiah hingga angka Rp17.445 per dolar AS pada Selasa, 5 Mei 2026, guna meredam aksi spekulatif pasar.

Dilansir dari Suara, kebijakan strategis ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan mata uang nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan global. Pengetatan ini diputuskan setelah pertemuan antara otoritas moneter dengan Presiden Prabowo Subianto serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa otoritas sebelumnya telah memangkas batas pembelian dolar tanpa dokumen dari US$100.000 menjadi US$50.000 setiap bulannya. Namun, tantangan ekonomi global yang meningkat mendorong perlunya pembatasan lebih lanjut.

"Kami sedang mempersiapkan untuk menurunkannya lebih lanjut menjadi US$25.000. Dengan demikian, setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan dokumen underlying," tegas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Upaya ini mewajibkan pelaku transaksi melampirkan bukti kegiatan ekonomi riil seperti pembayaran jasa luar negeri atau invoice impor. Perry menilai posisi mata uang Garuda saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya atau undervalued meski pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026 melampaui estimasi.

Bank Indonesia berkomitmen untuk tetap melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing, baik pada pasar domestik maupun luar negeri. Pengawasan terhadap korporasi dan sektor perbankan turut ditingkatkan melalui pemantauan rutin bagi lembaga yang memiliki volume pembelian dolar dalam skala besar.

Sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperkuat guna mengawal stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Selain itu, petugas pengawas akan dikerahkan langsung ke berbagai lembaga keuangan untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap regulasi transaksi terbaru ini.

Pada penutupan perdagangan Selasa kemarin, posisi Rupiah tercatat berada di level Rp17.424 per dolar AS, atau mengalami koreksi 30 poin dari posisi sebelumnya di angka Rp17.394. Perry memandang pengawasan ketat menjadi krusial dalam menghadapi ketidakpastian pasar global saat ini.

"Setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan dokumen underlying," jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi