Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dengan membuka penggunaan valuta asing non-dollar AS di perbankan Himpunan Bank Milik Negara pada Kamis (21/5/2026).
Langkah baru ini, seperti dilansir dari Money, memungkinkan para eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor mereka dalam berbagai mata uang asing dengan jangka waktu tenor hingga 12 bulan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut sebelumnya didominasi oleh mata uang dollar AS, namun saat ini eksportir dapat memanfaatkan mata uang lain seperti yuan China.
"Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dollar AS, sekarang kita juga perluas non-dollar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Perluasan instrumen ini merupakan bagian dari strategi bank sentral untuk memperdalam pasar valuta asing domestik sekaligus memperkuat transaksi mata uang lokal atau local currency transaction dengan pihak China.
Nilai transaksi mata uang lokal dengan China tercatat melampaui 25 miliar dollar AS per tahun pada tahun lalu, sementara pada tahun 2026 angkanya telah menyentuh kisaran 3,7 miliar dollar AS per bulan.
"Format ini didukung oleh kerja sama yang erat antara Bank Indonesia, jaringan perbankan Himbara, dan bank sentral China untuk memastikan kelancaran transaksi di dalam negeri.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Fleksibilitas yang lebih besar kini diberikan kepada pelaku usaha dalam mengelola devisa hasil ekspor melalui perluasan instrumen penempatan dana tersebut oleh Bank Indonesia.
Pemerintah sendiri siap memberlakukan regulasi baru mengenai pengelolaan devisa ini melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang akan mulai berjalan pada 1 Juni 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha di sektor sumber daya alam diwajibkan menyetor seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem perbankan Himbara.
Kewajiban penempatan dana ditetapkan paling sedikit 30 persen untuk komoditas minyak dan gas bumi, serta penuh 100 persen untuk sektor non-minyak dan gas bumi pada rekening khusus.
Jangka waktu penempatan dana diatur paling singkat tiga bulan bagi sektor migas dan mencapai 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Kebijakan terbaru ini juga membatasi konversi valuta asing ke mata uang rupiah menjadi maksimal sebesar 50 persen, dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 100 persen.