Bank Indonesia Perluas Instrumen Penempatan Devis Hasil Ekspor SDA

Bank Indonesia Perluas Instrumen Penempatan Devis Hasil Ekspor SDA

Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dengan memasukkan Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara berdenominasi valuta asing pada Kamis (21/5/2026). Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas eksportir.

Perluasan opsi penempatan dana eksportir tersebut dilansir dari Nasional sebagai langkah dukungan penuh bank sentral terhadap implementasi Peraturan Pemerintah mengenai DHE SDA yang baru. Pilihan instrumen kini mencakup rekening khusus, term deposit valas, Sekuritas Valas BI, Sukuk Valas BI, hingga SUN dan SBSN valas.

Selain menambah ragam instrumen keuangan, durasi penempatan dana juga diperpanjang oleh otoritas moneter hingga mencapai jangka waktu 12 bulan demi memfasilitasi kebutuhan pembiayaan dunia usaha.

"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Pihak bank sentral kini turut menyediakan pilihan mata uang non-dolar Amerika Serikat, khususnya yuan China, yang didorong oleh pertumbuhan transaksi penyelesaian menggunakan mata uang lokal antara Indonesia dan China.

"Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non dolar AS," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Realisasi transaksi mata uang lokal antara kedua negara tercatat melampaui angka US$ 25 miliar per tahun pada tahun lalu, sementara rata-rata per bulan pada tahun ini telah menyentuh kisaran US$ 3,7 miliar.

"Nah, kami sudah kerja sama dengan bank-bank dan juga bank sentral di Tiongkok, bahwa di dalam negeri sudah ada. Jadi Bapak/Ibu sekalian kalau punya Chinese Yun di dalam negeri sudah banyak, itu bisa langsung transaksi," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Melalui mekanisme pemanfaatan mata uang yuan yang tersedia di dalam negeri tersebut, para pelaku ekspor dapat langsung menjalankan transaksi spot, swap, maupun forward tanpa konversi ke dolar AS.

Dana hasil ekspor tersebut selanjutnya dapat dipakai sebagai underlying transaksi lindung nilai, forex swap, cross currency swap, hingga menjadi agunan kredit rupiah pada perbankan. Bank Indonesia kini menyiapkan penguatan pengawasan off-site serta penyelarasan proses bisnis bersama Kementerian Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi