Bank Indonesia Perluas Mata Uang Non-Dolar untuk DHE SDA

Bank Indonesia Perluas Mata Uang Non-Dolar untuk DHE SDA

Bank Indonesia (BI) memperluas penggunaan mata uang non-dolar Amerika Serikat (AS) dalam aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) seiring peningkatan transaksi perdagangan dengan China. Kebijakan wajib simpan devisa di perbankan dalam negeri ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah optimalisasi instrumen ini didukung oleh pendalaman pasar valuta asing domestik, khususnya lewat skema Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan China. Nilai transaksi LCT kedua negara mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan realisasi tahun lalu menembus US$ 25 miliar per tahun, sementara rata-rata transaksi bulanan tahun ini telah mencapai kisaran US$ 3,7 miliar.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan penjelasan mengenai perluasan mata uang non-dolar AS tersebut dalam sebuah rapat bersama asosiasi pengusaha di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).

"Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya USD sekarang kita juga perluas non USD. Karena kami sudah melakukan pendalaman pasar valas di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri karena LCT," jelas Perry dalam rapat dengan sejumlah asosiasi pengusaha di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Otoritas moneter juga memperpanjang tenor instrumen penempatan DHE SDA hingga 12 bulan demi memberikan fleksibilitas bagi eksportir domestik. Terkait keterlibatan sektor perbankan, BI menetapkan kriteria ketat bagi bank swasta yang ingin menampung devisa tersebut, termasuk kepemilikan kerja sama internasional, skala usaha yang besar, manajemen risiko yang memadai, serta infrastruktur penunjang yang kuat.

"Yang jelas Bank Himbara terus bank-bank yang non-himbara yang ada kerjasama internasional. Tapi bank-banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha," tutup Perry.

Artikel terkait

Rekomendasi