BI Turunkan Batas Pembelian Dollar AS Tanpa Underlying

BI Turunkan Batas Pembelian Dollar AS Tanpa Underlying

Bank Indonesia (BI) berencana memangkas kembali batas maksimal pembelian dollar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung atau underlying menjadi 25.000 dollar AS per orang setiap bulannya guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Langkah pengetatan transaksi valuta asing ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) sebagaimana dilansir dari Money.

BI sebelumnya telah mengurangi limit pembelian dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS per orang per bulan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Melalui kebijakan terbaru ini, setiap transaksi pembelian valas di atas ambang batas 25.000 dollar AS wajib menyertakan dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan penggunaan dana tersebut.

"Kami akan turunkan lagi menjadi 25.000 sehingga pembelian dollar AS sampai dengan atau di atas 25.000 itu harus pakai underlying. Itu yang kami akan perkuat dalam negeri," ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Kebijakan ini merupakan bagian dari tujuh strategi otoritas moneter dalam menghadapi tekanan global, seperti kenaikan harga minyak dunia dan tingginya suku bunga acuan AS. Selain faktor global, permintaan dollar AS di dalam negeri meningkat secara musiman pada periode April hingga Juni untuk kebutuhan pembayaran dividen, utang luar negeri, dan biaya jemaah haji.

Upaya lain yang ditempuh bank sentral adalah mendorong diversifikasi mata uang melalui penggunaan skema mata uang lokal, terutama dalam transaksi antara rupiah dan Yuan China untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang Paman Sam.

"Chinese Yuan dengan rupiah sudah berkembang di dalam negeri karena local currency kita dengan Yuan China sama rupiah itu sangat tinggi dan sekarang sudah mulai terbentuk pasar domestik. Itu mengurangi atau melakukan diversifikasi dari dollar AS sehingga itu bisa memperkuat rupiah," jelas Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Dalam hal pengawasan, BI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau korporasi dan perbankan yang memiliki kebutuhan valas dalam skala besar. Perry meyakini bahwa meski saat ini rupiah tertekan, kondisi fundamental ekonomi nasional tetap menunjukkan performa yang solid.

"Nilai tukar sekarang itu undervalue dan ke depan kita yakini akan stabil dan menguat. Kenapa undervalue? Fundamental kita itu kuat," tutur Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Artikel terkait

Rekomendasi