Bank Indonesia memutuskan untuk memangkas batas pembelian valuta asing tanpa dokumen pendukung guna meredam aksi spekulasi di pasar spot. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan dokumen underlying untuk transaksi dalam jumlah besar mulai Juni 2026 mendatang.
Langkah pengetatan tersebut dilansir dari Money merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa pada 1 April 2026 yang telah menurunkan batas pembelian dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS per pelaku per bulan. Bank sentral kini menetapkan ambang batas baru yang lebih rendah sebesar 25.000 dollar AS.
Pembatasan ini sengaja diterapkan untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan mata uang asing didasari oleh kebutuhan riil, bukan demi mengejar keuntungan jangka pendek semata. Aksi spekulasi di tengah fluktuasi pasar global dinilai berpotensi memberi tekanan negatif terhadap nilai tukar rupiah.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama menegaskan bahwa masyarakat serta pelaku usaha masih memiliki kebebasan penuh untuk membeli valas dalam jumlah besar. Aturan ini hanya menuntut kepemilikan dokumen yang sah untuk keperluan ekonomi riil.
"Monggo, silakan, mau beli seberapa saja silakan. Sekali lagi, kita tidak membatasi beli valas. Mau dollar AS, mau non-dollar AS dengan ekonomi, tapi mau tolong kalau orang beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi. Itu pesan penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi," ujar Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI pada media briefing di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan catatan bank sentral, mayoritas aktivitas perdagangan valas domestik sebenarnya telah mematuhi aturan baku. Lebih dari 90 persen transaksi valuta asing di Indonesia sudah ditopang oleh dokumen pendukung yang jelas.
"Kalau mau, monggo ibu-ibu yang punya anak di luar negeri yang memang butuh (valas), monggo, boleh. Usaha yang memerlukan (valas) untuk ekonomi, silakan," kata Ruth A. Cussoy Intama.
Penurunan ambang batas ini sengaja diambil demi memperkecil ruang gerak spekulan yang memanfaatkan gejolak pasar keuangan. Kecenderungan pelaku pasar untuk bertindak berlebihan saat situasi tidak menentu menjadi alasan utama di balik pengetatan ini.
"Biasanya manusia kan cenderung exaggerate ketika kondisi kayak gini lah ya spekulasinya. Nah inilah yang kita batasi," ucap Ruth A. Cussoy Intama.
Data BI membuktikan kebijakan pengetatan pertama pada April lalu efektif menekan volume transaksi tanpa dokumen pendukung. Angka perdagangan valas harian merosot dari 78 juta dollar AS pada Kuartal I 2026 menjadi 62 juta dollar AS selama periode April hingga Mei.
"Sehingga kita coba turunkan lagi ke 25.000 dollar AS dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dollar AS tanpa underlying. Saat ini, per April-May itu sekitar 57 juta dollar AS rata-rata hariannya, kita harap ini akan menurun lagi," tutur Ruth A. Cussoy Intama.
Penerapan batas penukaran senilai 25.000 dollar AS ini tercatat bukan yang pertama kali dilakukan oleh bank sentral. BI pernah memberlakukan regulasi serupa pada tahun 2015 silam guna mengantisipasi dampak guncangan ekonomi global akibat sentimen taper tantrum.
Sektor perbankan kini diberikan waktu transisi untuk melakukan penyesuaian sistem internal serta mekanisme verifikasi nasabah. Beberapa contoh dokumen yang sah mencakup invoice dagang, berkas ekspor-impor, hingga bukti pembayaran biaya pendidikan luar negeri.
"Underlying-nya adalah dokumen yang memang dapat menunjukkan itu adalah kebutuhan yang riil," kata Ruth A. Cussoy Intama.