Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena nilainya cenderung stabil dalam jangka panjang. Namun, memiliki emas fisik juga membutuhkan tempat penyimpanan yang aman agar terhindar dari risiko kehilangan, pencurian, maupun kerusakan. Dikutip dari Info, penting untuk mengetahui biaya simpan emas di bank dan Pegadaian sebelum menentukan layanan yang paling sesuai.
Menyimpan emas di rumah memang praktis, tetapi memiliki risiko keamanan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, banyak investor memilih layanan Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan oleh bank maupun Pegadaian. Fasilitas ini dirancang dengan sistem keamanan berlapis sehingga dapat melindungi emas dan aset berharga lainnya.
Berbagai lembaga keuangan di Indonesia menawarkan layanan penyimpanan emas dengan tarif dan ketentuan yang berbeda-beda. Umumnya, biaya yang dikenakan meliputi biaya sewa tahunan serta uang jaminan kunci yang akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
1. Pegadaian
Pegadaian menyediakan layanan Safe Deposit Box untuk individu maupun badan usaha. Nasabah tidak diwajibkan memiliki rekening tabungan untuk menggunakan fasilitas ini. Masa sewa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Syarat penyewaan SDB Pegadaian meliputi dokumen seperti KTP atau paspor, serta pengisian formulir pengajuan. Nasabah juga perlu membayar biaya administrasi pendaftaran dan biaya sewa sesuai ukuran box yang dipilih.
Selain layanan penyimpanan fisik, Pegadaian menawarkan Tabungan Emas dan Deposito Emas. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat menyimpan emas secara digital dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Pegadaian.
2. Bank Syariah Indonesia (BSI)
BSI menyediakan layanan Safe Deposit Box dengan sistem keamanan selama 24 jam. Untuk menggunakan fasilitas ini, nasabah harus memiliki rekening aktif dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Selain biaya sewa tahunan, terdapat pula uang jaminan kunci yang dibayarkan di awal masa sewa.
3. Bank Central Asia (BCA)
BCA menawarkan layanan penyimpanan emas dan dokumen berharga melalui Safe Deposit Box dengan masa sewa satu tahun. Nasabah juga diwajibkan membayar uang jaminan kunci di awal penyewaan. Besaran tarif bergantung pada ukuran box yang dipilih.
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BRI menyediakan berbagai pilihan ukuran Safe Deposit Box untuk nasabah umum maupun nasabah prioritas. Terdapat biaya sewa tahunan serta uang jaminan kunci yang akan dikembalikan setelah masa sewa selesai. Keterlambatan pembayaran perpanjangan sewa juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan bank.
5. CIMB Niaga
CIMB Niaga menyediakan fasilitas penyimpanan emas dengan beberapa pilihan ukuran box. Selain biaya sewa, nasabah perlu menyiapkan dana untuk jaminan kunci yang dibayarkan satu kali selama masa penggunaan layanan.
6. OCBC Indonesia
OCBC juga menawarkan layanan Safe Deposit Box dengan beragam ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyimpanan emas maupun aset berharga lainnya. Nasabah dikenakan biaya sewa tahunan dan uang jaminan kunci yang dapat dikembalikan setelah kontrak berakhir.
Alternatif Investasi dan Keuntungan Penyimpanan
Bagi investor yang tidak ingin repot menyimpan emas secara fisik, Pegadaian menyediakan layanan Tabungan Emas. Melalui layanan ini, nasabah dapat membeli emas mulai dari nominal kecil, sementara penyimpanan dan pengelolaan emas dilakukan oleh Pegadaian. Emas juga dapat dicetak menjadi bentuk fisik apabila diperlukan.
Selain itu, tersedia pula layanan Deposito Emas yang memungkinkan nasabah memperoleh imbal hasil dalam bentuk gram emas dengan tenor mulai dari 6, 9, hingga 12 bulan.
Safe Deposit Box memiliki sistem keamanan berlapis yang mampu mengurangi risiko pencurian maupun kehilangan aset. Fasilitas penyimpanan umumnya menggunakan material tahan api dan tahan bongkar untuk menjaga kondisi emas tetap aman.
Investor tidak perlu menyediakan brankas pribadi di rumah serta dapat menyimpan berbagai dokumen dan barang berharga lainnya dalam satu tempat. Biaya simpan emas di bank dan Pegadaian pada 2026 bervariasi tergantung lembaga, ukuran Safe Deposit Box, serta kebijakan masing-masing penyedia layanan.