BKN Belum Terbitkan Surat Pengukuhan Jabatan Sekda Tangsel

BKN Belum Terbitkan Surat Pengukuhan Jabatan Sekda Tangsel

Status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, tengah memicu pertanyaan di masyarakat. Hal ini terjadi lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan surat pengukuhan resmi untuk jabatan tersebut, seperti dikutip dari Megapolitan.

Merespons situasi ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyatakan bahwa Bambang tetap bertugas memimpin birokrasi lokal. Menurutnya, posisi yang diemban sejak 2020 tersebut masih berjalan sesuai koridor hukum kepegawaian.

Asep menegaskan bahwa regulasi untuk posisi Sekda berbeda dengan jabatan politik kepala daerah yang memiliki batas waktu tetap. Sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), kedudukan posisi ini didasarkan pada evaluasi performa kerja secara periodik.

"Dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi," ujar TB Asep Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan landasan hukum tersebut, masa bakti seorang Sekda tidak serta-merta berhenti ketika mencapai kurun waktu lima tahun. Mekanisme aturan memungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan setelah melalui tahapan penilaian tertentu.

"Memang dievaluasi periodik, tapi bisa diperpanjang jika kinerjanya baik, kompetensinya sesuai, masih dibutuhkan organisasi, dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme ASN," kata dia.

Perbedaan mendasar terletak pada sifat jabatan karier ASN yang melekat pada Sekda, yang tidak mengenal masa jabatan definitif yang kaku. Hal ini membedakannya dari posisi bupati atau wali kota selaku pejabat politik.

"Dalam UU 23 Tahun 2014, tidak ada ketentuan masa jabatan definitif Sekda,” jelas dia.

Prosedur penilaian performa struktural birokrasi ini sekarang juga menyelaraskan diri dengan regulasi kepegawaian terbaru. Aturan yang dimaksud mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hasil Evaluasi Berada di BKN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejatinya telah merampungkan asesmen terhadap kinerja Bambang. Seluruh berkas administrasi dan dokumen laporan berkala tersebut kini sudah diteruskan kepada BKN.

"Saat ini, kami secara teknis hanya tinggal menunggu pengukuhan hasil evaluasi tersebut dari BKN," kata Asep.

Keterlambatan administratif ini dipastikan bukan mencerminkan kekosongan kekuasaan pada pucuk pimpinan birokrasi daerah. Urusan pengelolaan keuangan dan jalannya roda pemerintahan diklaim tetap berjalan normal.

“Tidak ada masalah secara hukum. Semua berjalan sesuai mekanisme,” ucap dia.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Herman. Meski demikian, pihak terkait belum memberikan respons resmi mengenai kelanjutan surat pengukuhan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi