BKN Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Tangerang Selatan

BKN Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Tangerang Selatan

Masa jabatan Bambang Niertjahyo sebagai Sekretaris Daerah Tangerang Selatan resmi direkomendasikan untuk diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara yang diterbitkan sejak awal Mei 2026, seperti dilansir dari Megapolitan pada Rabu (20/5/2026).

Keputusan penyesuaian masa kerja ini dikeluarkan setelah melalui proses evaluasi jabatan yang mengacu pada regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara. Melalui surat rekomendasi tersebut, pejabat terkait kini tidak diharuskan menempuh proses seleksi ulang demi mempertahankan posisinya.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan bahwa langkah legalisasi ini sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku bagi para birokrat.

"Sudah lama, sekitar awal Mei 2026 rekomendasi dari BKN," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN.

Pihak kepegawaian pusat memastikan legitimasi posisi struktural tertinggi di tingkat pemerintah daerah tersebut kini telah mengantongi izin resmi.

"BKN sudah menerbitkan rekomendasi untuk Sekda Tangsel diperpanjang masa jabatannya," kata Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN.

Kendati tidak menjabarkan secara rinci mengenai poin-poin dasar hukum legalitas tersebut, ia menegaskan aturan manajemen ASN menjadi acuan tunggal.

"Bisa sampai lima tahun lagi. Tidak perlu seleksi ulang," imbuh Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN.

Respons positif juga datang dari internal Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait keabsahan status hukum posisi kesekretariatan daerah tersebut.

"Iya, benar. SK pengukuhan Sekda udah terbit," kata Tubagus Asep, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangerang Selatan.

Otoritas komunikasi daerah menegaskan bahwa mekanisme evaluasi berkala yang dilakukan terbukti tidak langsung menggugurkan kewenangan pejabat yang sedang aktif memimpin.

"Jabatan Sekda itu berhenti bukan karena periodisasi. Tetapi berhentinya kalau dia sakit, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. Saat ini statusnya masih Sekda," kata Tubagus Asep, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangerang Selatan.

Melalui kepastian hukum dari SK pengukuhan yang baru diterbitkan ini, seluruh proses birokrasi pemerintahan daerah dipastikan berjalan normal tanpa adanya agenda pelantikan ulang.

Artikel terkait

Rekomendasi