Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI bertujuan untuk mengawasi kewajaran harga ekspor komoditas nasional. Langkah ini ditegaskan oleh Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria, seperti dikutip dari Suara pada Kamis (28/6/2026).
Kehadiran lembaga ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk mencegah praktik kecurangan perdagangan internasional. Skema manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing dinilai sangat merugikan pendapatan negara.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan sentralisasi penjualan ini tidak akan memberikan dampak buruk bagi para pelaku usaha. Eksportir yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan kaidah normal tidak perlu mengkhawatirkan keberadaan badan baru ini.
Dony Oskaria menilai rakyat Indonesia menjadi pihak yang paling dirugikan jika praktik ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) masih menggunakan cara-cara kotor. Cara tersebut meliputi penerapan harga yang terlalu murah atau under pricing, serta ekspor yang tidak tercatat.
"Siapa yang rugi? Yang rugi rakyat Indonesia kan. Kenapa? Karena under invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Nah yang kedua adanya proses transfer pricing. Nah ini menyebabkan yang rugi siapa? Yang rugi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu pemerintah berpikiran ini nggak bisa," kata Dony Oskaria.
BUMN ekspor baru ini dipastikan bukan untuk menekan profitabilitas atau merugikan perusahaan swasta. Kebijakan ini menyasar sektor bisnis batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), hingga paduan logam.
Tugas utama dari DSI adalah melakukan sinkronisasi dan pencocokan antara harga pasar global dengan harga ekspor riil. Proses pengawasan ini dilakukan guna mengeliminasi celah manipulasi pajak dan pendapatan negara.
"Tapi kita tidak juga memerugikan dunia usaha. Yang kita lakukan adalah tadi kan. Seluruh penjualan itu tentu pertama sudah sampai kepada Pak Presiden sampai dengan Desember itu kita memonitor. Kewajaran harga dengan volume yang diekspor," ujar Dony Oskaria.
"Sehingga tidak terjadi lagi undead invoicing dan juga tidak terjadi transfer pricing. Pasti rakyat Indonesia setuju kan? Nah baru nanti kita sentralisasi penjualannya. Sentralisasi penjualannya juga sama. Bukan untuk merugikan para pengusaha," kata Dony Oskaria.
Para pengusaha dan eksportir yang bergerak dengan tata kelola yang benar diimbau untuk tidak cemas. Kehadiran DSI justru dipandang dapat mempermudah para pelaku usaha dalam mendapatkan pencatatan administrasi ekspor secara resmi.
Aktivitas pemantauan ini menjadi krusial karena nominal harga ekspor yang dilaporkan akan menentukan jumlah setoran pajak kepada negara.
"Kalau mereka bisnisnya normal nggak ada bedanya kan? Tadinya dia jual harga X keluar sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar. Jadi contohnya dulu jualnya langsung ke X. Sekarang jual dengan harga yang salah. Lewat ada yang memonitor harganya benar nggak. Karena apa? Harga itu akan menentukan nanti pajak yang kita terima kan?" kata Dony Oskaria.