BPI Danantara Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia Awasi Ekspor

BPI Danantara Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia Awasi Ekspor

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan memperketat pengawasan tata kelola ekspor nasional melalui pengelolaan seluruh transaksi ekspor, seperti dikutip dari Detik Finance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penataan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sudah mendesak untuk dilakukan. Hal ini dipicu oleh maraknya praktik perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antarmitra dagang atau under-invoicing.

Praktik ilegal tersebut memberikan dampak buruk terhadap penerimaan negara dan stabilitas nilai tukar rupiah. Padahal, pengiriman komoditas SDA memiliki kontribusi besar yang mencapai 60% dari total ekspor nasional. Tiga komoditas dengan porsi ekspor tertinggi meliputi batu bara sebesar 8,65%, CPO sebanyak 8,63%, dan ferro alloy sebesar 5,82%.

Proses pembentukan BUMN baru ini telah melewati berbagai pertimbangan mendalam. Pemerintah bahkan telah melakukan kajian selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan lintas kementerian.

"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Airlangga Hartarto juga menguraikan sejumlah dampak positif dari kebijakan penataan ekspor ini. Manfaat pertama adalah terciptanya kontrol yang lebih kuat terhadap devisa hasil ekspor.

Cadangan devisa yang stabil dinilai krusial dalam menjaga kekuatan nilai tukar serta transaksi berjalan neraca pembayaran. Manfaat kedua adalah mengoptimalkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak, bea keluar, hingga PNBP SDA.

"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa aktivitas ekspor komoditas selama ini sering terganggu oleh tindakan nakal pelaku usaha. Beberapa di antaranya adalah manipulasi harga di bawah nilai pasar (under-invoicing) serta pengalihan keuntungan atau transfer pricing.

Rosan Roeslani menyebut standardisasi baru ini sudah selaras dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah ini penting mengingat Indonesia tengah berada dalam proses untuk menjadi anggota resmi organisasi tersebut.

Penerapan sistem baru ini diyakini mampu menyumbat celah pelanggaran dalam manajemen ekspor nasional.

"Ini inline dengan OECD principles yang dimana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya uang gelap. Istilah saya, uang gelap," tutur Rosan.

Meski sistem baru diterapkan, pemerintah memastikan bakal memberikan masa transisi bagi seluruh pelaku usaha. Pada fase awal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengoperasikan sistem pelaporan yang dijadwalkan meluncur pada Juni mendatang.

Setelah sistem berjalan selama tiga bulan, seluruh aktivitas transaksi ekspor diwajibkan menggunakan platform digital yang disediakan Danantara. Walau demikian, Rosan menjamin bahwa pihaknya tetap membuka diri terhadap berbagai masukan dari pelaku bisnis.

"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," tambah Rosan.

Data dari pelaporan tersebut selanjutnya akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian nilai ekspor dengan indeks pasar global. Kehadiran badan usaha ini ditegaskan akan membuka transparansi penuh bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas ia.

Artikel terkait

Rekomendasi