Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara mendirikan perusahaan baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara ini bertujuan menampung serta mengelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis tanah air.
Seperti dikutip dari Suara, DSI nantinya bertindak sebagai perantara yang memasarkan komoditas sumber daya alam dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Regulasi baru ini membuat korporasi ke depan tidak lagi dapat melakukan pengiriman barang ke luar negeri secara mandiri, melainkan wajib melewati DSI.
Terdapat tiga jenis komoditas utama yang akan dikelola oleh perusahaan baru ini. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil, batu bara, serta paduan besi atau ferrous alloy.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa langkah strategis ini mulai diimplementasikan pada bulan Juni 2026. Upaya tersebut diambil demi membenahi dan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional.
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Meskipun demikian, mekanisme kerja DSI bakal diterapkan secara bertahap dan tidak langsung mengambil alih penjualan seluruh komoditas. Pada fase awal operasional, fokus utama perusahaan bentukan pemerintah ini baru sebatas melakukan pencatatan administrasi ekspor.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," ucap Rosan Roeslani.
Sebelum pelaksanaan kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menguraikan landasan strategis pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Lembaga ini disiapkan untuk memaksimalkan penyerapan Devisa Hasil Ekspor dari sektor alam.
Airlangga Hartarto menilai penataan regulasi perdagangan komoditas ekstraktif tersebut sudah berada dalam kondisi yang sangat mendesak. Hal ini didasari oleh besarnya porsi sektor sumber daya alam yang mendominasi aktivitas perdagangan internasional Indonesia.
"Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak dengan pertimbangan sebagai berikut, ekspor komoditas SDA sangat besar sekitar 60 persen dari total ekspor nasional," kata Airlangga Hartarto.
Dalam pemaparannya, ia menjabarkan kontribusi dari tiga komoditas dengan angka pengiriman tertinggi ke luar negeri. Sektor batu bara mencatatkan angka 8,65 persen, disusul kelapa sawit sebesar 8,63 persen, serta produk ferro alloy yang mencapai 5,82 persen.
Besarnya kontribusi tersebut menjadi alasan utama bagi jajaran pemerintahan untuk memperketat tata kelola niaga. Terlebih lagi, aktivitas produksi ketiga komoditas tersebut berkaitan erat dengan industri ekstraktif yang memicu dampak lingkungan.
Langkah penertiban lewat DSI juga diambil guna mengantisipasi maraknya tindakan manipulasi volume maupun nilai komoditas ekspor. Praktik seperti trade mis-invoicing atau under-invoicing selama ini dinilai merugikan pendapatan negara.
"Perbedaan pencatatan antara Indonesia dengan negara penerima membuat validitas data perdagangan kita kacau. Ini sangat berpengaruh negatif pada penerimaan devisa dan nilai tukar rupiah," pungkas Airlangga Hartarto.