Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi instrumen proteksi medis dan finansial bagi buruh maupun pegawai dari risiko insiden di lingkungan kerja. Manfaat perlindungan ini dapat diakses selama peserta memiliki status kepesertaan aktif dengan pelaporan yang dilakukan melalui tautan resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, dikutip dari Kiaton.
Perlindungan JKK mencakup kecelakaan di lokasi kerja, penyakit akibat kerja (PAK), hingga kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui rute yang wajar. Kehadiran program ini menjamin operasional bisnis tetap stabil sekaligus memastikan hak normatif pekerja terpenuhi tanpa batasan biaya medis.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta berhak mendapatkan kompensasi berupa layanan medis. Penanggungan seluruh biaya perawatan dan pengobatan diberikan tanpa plafon sesuai kebutuhan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Selain itu, terdapat santunan tunai sebagai pengganti upah atau Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan. Pekerja yang mengalami cacat fungsi atau anatomi tubuh juga akan mendapatkan kompensasi berupa santunan cacat.
Manfaat beasiswa berupa bantuan pendidikan untuk maksimal dua orang anak turut disediakan. Fasilitas ini diberikan jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Dokumen Persyaratan Klaim JKK
Untuk mengajukan klaim atau validasi manfaat, terdapat beberapa dokumen administrasi yang harus disiapkan. Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli atau digital) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja.
Perusahaan juga wajib menyertakan formulir pengajuan klaim JKK yang telah diisi lengkap. Persyaratan lainnya adalah kronologi kejadian tertulis yang ditandatangani oleh atasan atau saksi.
Jika perawatan dilakukan di faskes non-rekanan, surat keterangan dokter dan kuitansi asli wajib dilampirkan. Terakhir, siapkan juga buku tabungan aktif atas nama pekerja.
Prosedur Pelaporan dan Tanggung Jawab Perusahaan
Kecepatan pelaporan menjadi faktor penentu kelancaran klaim. Perusahaan wajib melaporkan insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian secara daring maupun luring.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa korban ke PLKK atau fasilitas kesehatan rekanan terdekat. Selanjutnya, perusahaan mengisi laporan tahap I dalam kurun waktu 24 jam.
Laporan tahap II diisi setelah pengobatan selesai untuk penentuan besaran santunan. Perlu dicatat bahwa kelancaran klaim sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran iuran.
Jika perusahaan menunggak iuran atau tidak mendaftarkan upah yang sebenarnya, maka seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sepenuhnya.