Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian keuangan dengan nilai total mencapai Rp 1,33 triliun di Bank Tabungan Negara (BTN) pada pemeriksaan semester II-2025. Temuan signifikan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan atas aspek pendapatan, biaya, dan investasi pada bank milik negara tersebut.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dilansir dari Keuangan menunjukkan adanya kelemahan dalam monitoring pengawasan dokumen kredit. BPK juga menyoroti ketidakhati-hatian atas pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilakukan oleh pihak BTN.
Terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian BPK dalam hasil audit tersebut. Poin-poin tersebut meliputi masalah sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan bank lain, hingga sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, audit menemukan indikasi 1.215 debitur KPR yang meminjam nama dengan pembayaran angsuran dibiayai oleh PT BAS dengan baki debet mencapai Rp 628,45 miliar. BTN juga dinilai tidak mengimplementasikan klausul buy back guarantee untuk fasilitas program KPR simple, serta adanya ketidaksesuaian dokumen administrasi persetujuan KPR buatan developer dengan profil debitur asli.
“Akibatnya, berpotensi merugikan BTN minimal Rp 707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp 628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer.” demikian tertulis dalam dokumen IHPS II-2025, dikutip Minggu (24/5/2026).
Merespons temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Utama BTN untuk segera mengambil langkah penyelamatan KPR dan memperbaiki kebijakan penyaluran kredit program KPR simple. Dewan Komisaris BTN juga diminta melakukan monitoring berkala atas penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur.
Kasus yang melibatkan PT BAS ini sekarang telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pihak kejaksaan telah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa 91 orang saksi yang terdiri dari 15 orang pihak BTN, 51 orang debitur, dan 26 orang pihak PT BAS.
“Semua saksi dari pihak BTN yang diperiksa kooperatif membantu memberikan keterangan,” jelas Ramon Armando, Corporate Secretary BTN dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2026).