BPKN Soroti Implementasi Batas Potongan Tarif Aplikator Ojol 8 Persen

BPKN Soroti Implementasi Batas Potongan Tarif Aplikator Ojol 8 Persen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mampu menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal potongan tarif bagi aplikator sebesar 8 persen.

Ketua BPKN Mufti Mubarok memberikan penegasan pada Kamis (7/5/2026) bahwa regulasi tersebut harus berdampak langsung pada transparansi harga bagi pengguna jasa. Aturan ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Ekonomi.

Mufti menilai penurunan potongan dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi 8 persen harus berimplikasi pada efisiensi layanan. Peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi juga diharapkan berbanding lurus dengan standar keamanan bagi konsumen.

"Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat, bukan sekadar menaikkan margin platform," kata Mufti, Ketua BPKN.

Pihak BPKN menyoroti perlunya pemahaman konsumen terhadap seluruh komponen biaya digital, termasuk biaya pokok dan asuransi. Kendati demikian, perusahaan aplikasi tetap dipandang perlu memiliki ruang operasional guna mendukung inovasi teknologi.

"BPKN juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat implementasi Perpres tersebut di lapangan," pungkas Mufti, Ketua BPKN.

Implementasi kebijakan ini kini menjadi perhatian pemerintah guna mencegah terjadinya ketimpangan bagi mitra pengemudi. Pengawasan ketat di lapangan akan dilakukan untuk memastikan porsi pendapatan 8 persen bagi aplikator berjalan sesuai ketentuan beleid baru tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi