Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah untuk mencermati lonjakan harga komoditas bawang merah di pasar. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, harga rata-rata nasional untuk komoditas tersebut telah melewati batas atas yang ditetapkan.
Hasil survei terbaru dari BPS menunjukkan bahwa pada pekan kedua Mei 2026, harga rata-rata nasional bawang merah berada di angka Rp 44.701 per kilogram. Nilai ini melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang dipatok sebesar Rp 36.500 hingga Rp 41.500 per kilogram.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 18 Mei 2026.
"Ini mungkin bawang merah kita perlu mulai cermati karena harganya sudah di atas batas atas HAP konsumen secara nasional Rp 44.071 per kilogram," kata Amalia.
Catatan dari BPS menunjukkan lonjakan harga komoditas ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan telah meluas ke 171 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Beberapa daerah bahkan mencatatkan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang sangat signifikan.
Di Pulau Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, kenaikan tajam terdeteksi di beberapa wilayah. Kabupaten Landak dan Kabupaten Melawi mencatatkan harga tertinggi mencapai Rp 60.000 per kilogram. Masing-masing daerah mengalami perubahan IPH sebesar 24,13 persen dan 22,63 persen.
"Level harganya sudah 44,58 persen di atas HAP," ujar Amalia.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Mempawah dengan harga bawang merah menyentuh Rp 49.500 per kilogram, atau bergeser 19,28 persen di atas HAP. Selain wilayah Kalimantan Barat, BPS memberikan catatan merah untuk Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kami tandai dengan angka yang berwarna merah." tutur Amalia.
Selain bumbu dapur tersebut, BPS juga menyoroti pergerakan harga gula pasir. Secara nasional, harga rata-rata pemanis ini bertengger di angka Rp 18.874 per kilogram, melebihi ketentuan HAP Konsumen sebesar Rp 17.500 sampai Rp 18.500 per kilogram.
Amalia mengungkapkan bahwa kenaikan harga gula pasir kini telah tersebar di 125 kabupaten dan kota. Lonjakan paling ekstrem ditemukan di Kabupaten Papua Pegunungan Bintang yang harganya menembus Rp 40.625 per kilogram, atau 132 persen melampaui harga acuan.
Sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Pelalawan, Mempawah, Luwu Utara, Humbang Hasundutan, Rokan Hilir, dan Tapanuli Utara juga mengalami lonjakan harga gula pasir di atas ketentuan pemerintah.
"Menyentuh 20.000 rupiah per kilo," kata Amalia.