BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR Catut Nama Perusahaan

BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR Catut Nama Perusahaan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) palsu lewat pesan singkat, tautan digital, dan media sosial yang mencatut nama perusahaan pada Senin (18/5/2026).

Penyalahgunaan nama institusi tersebut ditegaskan sebagai modus penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

"BRI tidak pernah menawarkan ataupun memproses pengajuan KUR secara online melalui tautan tidak resmi, akun pribadi, maupun pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan BRI," ungkap Dhanny dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).

Penegasan mengenai keabsahan jalur pengajuan pinjaman kemudian disampaikan kembali oleh pihak manajemen perseroan.

Seluruh proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui unit kerja resmi BRI dan diproses langsung oleh petugas BRI resmi," ujar Dhanny.

Akses layanan pengajuan KUR yang aman dapat ditemukan masyarakat melalui Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit, Teras BRI, AgenBRILink, hingga tenaga pemasar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Manajemen memastikan tidak ada pungutan biaya apa pun di awal proses pengajuan, sehingga masyarakat diminta tidak memercayai janji pencairan cepat dengan syarat tidak wajar.

Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan perbankan seperti PIN, kata sandi (password), serta kode OTP.

"Setiap permintaan data rahasia nasabah dapat dipastikan merupakan indikasi penipuan. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BRI," tambah Dhanny.

Informasi resmi perusahaan hanya dapat diakses melalui situs web resmi, media sosial resmi, atau Contact BRI di nomor 14017/1500017.

"Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keamanan layanan perbankan, BRI terus memperkuat edukasi literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat, sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti berbagai modus penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan," pungkas Dhanny.

Artikel terkait

Rekomendasi