Bank Rakyat Indonesia (BRI) menerapkan kebijakan baru terkait klasifikasi status rekening Tabungan dan Giro milik nasabah. Aturan penyesuaian ini resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026.
Langkah penyesuaian tersebut diambil sejalan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum. Dilansir dari Suara, kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan data nasabah sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perbankan.
Melalui regulasi anyar ini, kondisi rekening giro maupun tabungan para nasabah akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori berbeda. Penggolongan tersebut ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan penggunaan rekening.
1. Status Rekening Aktif
Kategori aktif merupakan kondisi ideal bagi akun perbankan Anda. Status ini disematkan jika nasabah rutin melakukan berbagai aktivitas finansial, seperti penyetoran uang, penarikan dana, pembayaran, hingga pengecekan saldo lewat mesin ATM atau aplikasi BRImo.
Pemilik akun dengan status aktif memiliki keleluasaan penuh untuk menjalankan segala bentuk transaksi finansial. Pembatasan tidak akan diterapkan baik untuk aliran dana masuk maupun dana keluar.
2. Status Rekening Tidak Aktif
Kondisi akun akan otomatis berubah menjadi Tidak Aktif jika sistem tidak mendeteksi adanya aktivitas transaksi dana masuk, dana keluar, ataupun pengecekan saldo. Masa vakum yang memicu status ini adalah selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.
Ketika status ini aktif, nasabah masih diperbolehkan menerima kiriman dana atau transferan masuk. Meski demikian, sistem akan memblokir akses untuk transaksi dana keluar seperti transfer ke luar dan penarikan tunai.
3. Status Rekening Dormant
Kategori Dormant menunjukkan tahapan pembekuan yang lebih tinggi. Status ini ditetapkan apabila rekening perbankan sama sekali tidak menunjukkan aktivitas penggunaan dalam kurun waktu lebih dari 1.800 hari.
Dampak dari status Dormant adalah penguncian akun secara menyeluruh oleh sistem bank. Pengguna tidak memiliki akses lagi untuk melakukan transaksi keluar maupun menerima aliran dana masuk.
Prosedur Mengaktifkan Kembali Rekening
Nasabah yang akun tabungannya sudah terlanjur berstatus Tidak Aktif atau Dormant tetap dapat melakukan pemulihan. Pihak bank menyediakan mekanisme pengaktifan kembali sesuai dengan tingkat pemblokiran.
Pemilik rekening dengan status Tidak Aktif dapat melakukan proses aktivasi ulang secara mandiri langsung melalui aplikasi BRImo. Prosedur ini juga bisa diselesaikan dengan bantuan petugas di Kantor BRI terdekat.
Sementara itu, proses aktivasi untuk akun berstatus Dormant mengharuskan nasabah untuk datang langsung ke Kantor BRI terdekat. Pemilik akun wajib membawa dokumen identitas diri serta bukti sah kepemilikan rekening.
Sistem perbankan juga akan melakukan penutupan akun secara otomatis demi perlindungan data. Tindakan tegas ini menyasar rekening yang memiliki saldo nihil selama 180 hari berturut-turut.
Langkah Menjaga Keaktifan Akun Perbankan
Terdapat sejumlah tindakan preventif yang dapat diterapkan nasabah agar akun tabungan tidak mengalami pemblokiran otomatis oleh sistem. Upaya ini memastikan fasilitas perbankan tetap siap digunakan sewaktu-waktu.
Nasabah disarankan melakukan transaksi rutin minimal satu kali dalam sebulan, termasuk sekadar mengecek saldo atau melakukan transaksi nominal kecil di aplikasi BRImo. Pemutakhiran data diri seperti alamat rumah, email, dan nomor telepon juga perlu dilakukan berkala agar informasi penting dari bank bisa tersampaikan dengan cepat.
Perlindungan hukum bagi nasabah dapat dioptimalkan dengan memberikan data yang akurat saat proses pengkinian informasi. Selain itu, aspek keamanan wajib dijaga dengan tidak memindahtangankan fasilitas perbankan atau bukti kepemilikan rekening kepada pihak lain, serta menghindari pemanfaatan akun untuk aktivitas ilegal.