BSN Sebut KPR Tenor 40 Tahun Mungkin Berjalan

BSN Sebut KPR Tenor 40 Tahun Mungkin Berjalan

PT Bank Syariah Nasional (BSN) menilai skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan jangka waktu hingga 40 tahun sangat mungkin untuk diimplementasikan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta sebagai respons terhadap rencana kebijakan baru pemerintah untuk meringankan cicilan hunian.

Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor mengungkapkan bahwa kelayakan teknis dari masa cicilan yang sangat panjang tersebut bergantung sepenuhnya pada ketersediaan modal. Dilansir dari Kompas, penyesuaian antara sumber dana dan durasi pinjaman menjadi faktor penentu utama keberhasilan program ini bagi industri perbankan.

"Semua feasible. Kan gini ya, selama dari funding-nya (pembiayaannya) kita ada yang memang match (cocok), masih feasible (layak)," ujar Alex Sofjan Noor, Direktur Utama BSN.

Alex menguraikan bahwa tantangan terbesar perbankan saat ini bukan terletak pada durasi 40 tahun itu sendiri. Fokus utama institusi keuangan adalah menemukan instrumen pendanaan yang memiliki profil jangka panjang agar tidak terjadi ketimpangan likuiditas.

"Nah ini yang jadi permasalahan kan bukan jangka waktu 40 tahun, funding-nya ini kita cari yang memang funding-funding yang memang panjang," kata Alex Sofjan Noor.

Manajemen BSN juga telah menerima informasi awal mengenai potensi ketersediaan dana jangka panjang di pasar. Informasi ini menjadi angin segar bagi struktur pembiayaan yang sedang dirancang untuk mendukung program hunian tersebut.

"Dan kemarin ada bocoran katanya, giro-gironya terpanjang sampai 40 tahun," tambah Alex Sofjan Noor.

Keselarasan antara sumber dana dan tenor kredit dipandang akan menghilangkan risiko perbankan dalam menyalurkan pembiayaan. Jika struktur tersebut sudah terbentuk, maka bank tidak lagi memiliki kendala dalam mengeksekusi program KPR tenor panjang.

"Udah head-to-head (berhadapan langsung) enggak masalah," tutur Alex Sofjan Noor.

Rencana ini sebelumnya mencuat setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan kesiapan menyusun regulasi baru bagi buruh. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan beban angsuran masyarakat semakin ringan.

Menteri yang akrab disapa Ara tersebut menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menggeser batas maksimal tenor dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Namun, arahan terbaru dari kepala negara meminta agar regulasi tersebut kembali diubah untuk memperpanjang durasi cicilan.

"Kalau Presiden sudah perintah, saya kan baru dari 20 (tahun) ke 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi, dari 30 (tahun) ke 40 tahun kita ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo," jelas Maruarar Sirait, Menteri PKP saat menghadiri acara di Lampung, Kamis (7/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi