BTN Mengakuisisi Portofolio Kredit Pensiun SMBCI Senilai Rp19,9 Triliun

BTN Mengakuisisi Portofolio Kredit Pensiun SMBCI Senilai Rp19,9 Triliun

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengambil alih aset serta portofolio pinjaman pensiun kepunyaan PT Bank SMBC Indonesia Tbk senilai Rp19,9 triliun pada Jumat (22/5/2026). Kesepakatan ekspansi bisnis tersebut dilakukan melalui penandatanganan dua perjanjian terpisah.

Kedua perusahaan menyepakati Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA). Langkah ini diumumkan secara resmi melalui laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui mekanisme CPTA, BTN mengambil alih portofolio pinjaman pensiunan serta pra-pensiunan dengan manfaat yang dikelola oleh TASPEN. Nilai transaksi untuk segmen ini diperkirakan mencapai Rp12.584.944.256.063 atau sekitar Rp12,58 triliun.

"SMBCI setuju untuk menjual dan mengalihkan, dan Perseroan setuju untuk membeli dan menerima Portofolio Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh TASPEN," tulis manajemen BTN dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (25/5).

Sementara itu, skema CLATA digunakan untuk mengakuisisi aset pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan yang dikelola ASABRI serta dana pensiun lain, termasuk pinjaman pegawai aktif. Nilai estimasi transaksi tersebut menyentuh Rp7.343.253.303.183 atau berkisar Rp7,34 triliun.

Secara akumulatif, penggabungan nilai dari kedua perjanjian tersebut mencapai Rp19,93 triliun. Manajemen BTN menyebutkan bahwa penyelesaian akhir dari transaksi ini masih bergantung penuh pada pemenuhan seluruh syarat pendahuluan yang tertera dalam masing-masing kontrak.

BTN menyatakan kesiapan untuk mematuhi regulasi transaksi material jika nilai akhir memenuhi ambang batas POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Manajemen menilai aksi korporasi ini berpotensi memperkuat posisi bisnis seiring proyeksi pertumbuhan total aset dan portofolio kredit perseroan di masa depan.

Manajemen juga memastikan bahwa transaksi CPTA dan CLATA ini bukan merupakan transaksi afiliasi. Hubungan kerja sama tersebut dipastikan bebas dari benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Artikel terkait

Rekomendasi